Berita Nunukan Terkini
Polsek Sebatik Timur Ungkap Tindak Pidana Curanmor Libatkan Tiga Pemuda: Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana Curanmor yang melibatkan tiga pemuda, di tiga TKP yang berbeda pada Minggu (12/05/2024).
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Wisnu)
Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan tiga pemuda, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Minggu (12/05/2024).
Menurut Wisnu, ketiga tersangka tersebut berniat ingin menjual motor hasil curian mereka.
Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Sembakung Masuk Program Rehab TMMD ke-120, Berikut Alasan Dandim 0911/Nunukan
"Posisi motor curian itu sudah dipreteli. Bahkan motor tersebut dipasangkan stiker dan diganti warnanya. Kami menduga kuat motor itu mau dijual," ungkapnya.
Ketiga pemuda tersebut dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.
"Ketiga pemuda itu terancam tujuh tahun penjara," imbuh Wisnu.
Penulis: Febrianus Felis
Tags
tempat kejadian perkara
Polsek Sebatik Timur
curanmor
Iptu Wisnu Bramantio
Kecamatan Sebatik Barat
Nunukan
Berita Terkait: #Berita Nunukan Terkini
| Masuk Secara Ilegal, Imigrasi Nunukan Kembali Deportasi Dua WNA Asal Malaysia |
|
|---|
| Kapasitas Siswa SDN 004 Nunukan Overload, Komisi I DPRD Desak Penambahan Rombel Baru |
|
|---|
| Sosialisasikan Perda Baru dan Layanan Pajak Terpadu, Bapenda Nunukan Kaltara Genjot Optimalisasi PAD |
|
|---|
| Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Dorong Pemuda Tingkatkan Skill Bersaing di Dunia Kerja |
|
|---|
| Jumlah Sementara Deportasi PMI Melalui Nunukan Turun Signifikan, BP3MI: Upaya Preventif Jadi Kunci |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Polsek-Sebatik-Timur-ungkap-tindak-pidana-Curanmor-fxhbdcg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.