Berita Nunukan Terkini

Polsek Sebatik Timur Ungkap Tindak Pidana Curanmor Libatkan Tiga Pemuda: Terancam 7 Tahun Penjara

Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana Curanmor yang melibatkan tiga pemuda, di tiga TKP yang berbeda pada Minggu (12/05/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Wisnu)
Polsek Sebatik Timur ungkap tindak pidana pencurian motor (Curanmor) yang melibatkan tiga pemuda, di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda pada Minggu (12/05/2024). 

Menurut Wisnu, ketiga tersangka tersebut berniat ingin menjual motor hasil curian mereka.

Baca juga: Satu Unit Rumah Warga Sembakung Masuk Program Rehab TMMD ke-120, Berikut Alasan Dandim 0911/Nunukan

"Posisi motor curian itu sudah dipreteli. Bahkan motor tersebut dipasangkan stiker dan diganti warnanya. Kami menduga kuat motor itu mau dijual," ungkapnya.

Ketiga pemuda tersebut dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP.

"Ketiga pemuda itu terancam tujuh tahun penjara," imbuh Wisnu.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved