Tarakan Memilih
Kuota PTPS di Tarakan Bakal Berkurang, Bawaslu Sebut Ada Pengurangan Jumlah TPS dan Surat Suara
Dalam Pilkada 2024 dipastikan jumlah Pengawas Tempat Pemugutan Suara atau PTPS di Tarakan akan berkurang, demikian disampaikan Ketua Bawaslu Tarakan.
|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Untuk diketahui, Pilkada 2024 dijadwalkan 27 November 2024. Di Tarakan yang akan dilakukan yakni Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Periode 2024-2029, dan Pemilihan Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara Periode 2024-2029.
“PTPS sendiri bertugas selama satu bulan. Tiga minggu sebelum hari H dan seminggu setelah hari H.
Berbicara honor, belum bisa menyebutkan karena masih menunggu juknis diturunkan. Belum bisa bicara banyak di PTPS,” pungkasnya.
(*)
Penulis Andi Pausiah
Berita Terkait
Berita Terkait: #Tarakan Memilih
Kata-kata Khairul saat Ditetapkan sebagai Wali Kota Tarakan Terpilih 2025-2030 |
![]() |
---|
Penetapan Kepala Daerah Terpilih Tunggu Putusan MK, KPU Tarakan Selaku Termohon Siapkan Jawaban |
![]() |
---|
KPU Tarakan Benarkan Ada Gugatan Sengketa Pilkada 2024 dari Lembaga Pemantau, Tunggu Rilis Resmi MK |
![]() |
---|
Pilkada Tarakan, Kharisma Raih Suara Tertinggi di Tarakan Barat, 16.744 Suara Pilih Kolom Kosong |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Tarakan: Kharisma di Tarakan Tengah Raih 16.744 Suara, Kolom Kosong 13.186 Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.