Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Beri Atensi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Arif: Pengaruh dengan Hak Pilih 

Pemuktahiran data pemilih telah dilakuykan KPU kabupaten dan kota di Kalimantan Utara. Untuk itu Bawaslu Kaltara beri atensi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Arif Rochman, Komisioner Bawaslu Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Bawaslu Kaltara menganggap, tahapan ini sangat penting untuk dilakukan pengawasan. Agar hak pilih masyarakat dapat terjaga dalam memilih pemimpin daerah sesuai aspirasi.

Anggota Bawaslu Kaltara, Arif Rochman, menyampaikan, sesuai PKPU Nomor 02 Tahun 2024, tentang tahapan Pilkada, pada bulan ini memasuki tahap pemutakhiran data pemilih.

Saat ini, melalui KPU kabupaten/kota mulai melakukan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih. Di mana mereka akan mulai bertugas pada 25 Juni 2024 nanti.

Proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih, kata Arif Rochman, harus mendapat pengawasan. Karena pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang baik akan memberikan dampak yang sangat besar kepada terjaganya hak pilih.

Baca juga: Bawaslu Temukan Data Pemilih Terdaftar di Luar Bulungan, Ali Akbar: DPT di Donggala

Pihaknya pun meminta kepada jajaran pengawas pemilu, dari kabupaten/kota, Panwascam hingga pengawas kelurahan dan desa untuk mengawasi jalannya pemutakhiran data pemilih dengan seksama.

”Pemutakhiran dan penyusunan data pemilih yang nantinya oleh KPU akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), itu akan mempengaruhi terhadap proses pelaksanaan pembentukan TPS, juga percetakan surat suara dan lainnya,” ungkap Arif Rochman.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota telah menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Di mana, DP4 ini sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak pada 27 November 2024.

Dikatakan Komisioner KPU Kaltara, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Nasruddin, daftar pemilih merupakan instrument penting dalam sebuah pemilihan. Tak terkecuali menjelang Pilkada.

DP4, lanjutnya, merupakan dasar bagi KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menetapkan daftar pemilih.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Minta KPU Perhatikan Data Pemilih Pemula, Suryani: Pendataan Mereka Sangat Penting,

Sesuai data DP4 yang kini sudah diberikan kepada seluruh KPU Kabupaten/kota, jumlah DP4 Kalimantan Utara secara kesuluruhan sebanyak 522.135 orang.

Jika dibandingkan dengan DPT terakhir yaitu DPT Pemilu 2024, diketahui ada peningkatan. Termasuk DP4 di Kaltara, disebutkan Nasruddin, mengalami penambahan sebanyak 17.883 orang. Diketahui DPT Kaltara pada Pemilu 2024 sebanyak 504.252 pemilih.

"Penambahan jumlah pemilih sesuai DP4 ini, ada beberapa faktor. Di antaranya ada pemilih pemula, baik dari warga yang memasuki usia wajib memilih, juga pensiunan TNI/Polri," ungkapnya

Tahapan Pemutakhiran Pemilih sendiri, dimulai sejak penyerahan DP4 pada tanggal 2 Mei 2024 sampai 23 September 2024 mendatang.

"Pemutakhiran data pemilih akan tetap menggunakan mekanisme Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dengan dukungan aplikasi e-Coklit yang rencananya akan dimulai pada bulan Juni 2024,” jelasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved