Tarakan Memilih

Perusahaan Wajib Beri Izin Pekerjanya Salurkan Hak Pilih di PSU 13 Juli 2024, Tak Boleh Potong Gaji

Sabtu 13 Juli 2024, dilakukan PSU Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Tarakan, Kalimantan Utara dan perusahaan wajib izinkan pekerja salurkan hak pilih.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kegiatan sosialisasi persiapan pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kamis (117/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Pemkot Tarakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dukungan pelaksanaan pemilihan suara ulant (PSU) yang akan dilaksanakan di 13 Juli 2024 mendatang di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Melki Laboran, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Ideologi, Wawasan Kebangsaan, dan Karakter Bangsa, Pemkot Tarakan mengatakan, agar masyarakat yang terdaftar sebagai DPT, DPTb dan DPK di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah wajib mengikuti PSU pada Sabtu 13 Juli 2024.

"Jadi diimbau kepada masyarakat yang punya KTP dan terdaftar di DPT, DPTb serta DPK, wajib disalurkan hak pilihnya dari pukul 07.00 wita sampai pukul 13.00 wita," ujar Melki Laboran.

Melki Laboran menyampaikan Surat Edaran himbauan untuk mengikuti PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah pada 13 Juli 2024 telah dikeluarkan Pemkot Tarakan. Oleh karena itu perusahaan dan instansi dapat memberikan kesempatan kepada pekerjanya untuk menyalurkan hak pilihnya.

Baca juga: Persiapan PSU Dapil Tarakan Tengah, Proses Validasi Surat Suara oleh KPU Libatkan Parpol

"Karena ini PSU, tidak ada beda pada saat 14 Februari 2024 kemarin. Jadi kami imbau kepada perusahaan, instansi yang mempekerjakan masyarakat pemilih di Kecamatan Tarakan Tengah wajib diberikan izin dan kesempatan, menyalurkan hak pilihnya dengan pengaturan jam kerja dan tidak memotong gaji," paparnya.

Diakui Melki Laboran, pihaknya sudah menyampaikan imbauan ini kepada pihak Disnaker untuk diteruskan kepada semua perusahaan, pertokoan, perhotelan dan sektor yang mempekerjakan masyarakat domisili di Kecamatan Tarakan Tengah.

"Dalam edaran kami imbau kepada seluruh organisasi perangkat daerah yang masih bekerja di puskesmas, sekolah, mereka diberikan kesempatan kepada ASN atau PNS bekerja di instansi untuk diberikan hak pilihnya," tegasnya.

Ia melanjutkan lagi, pemerintah melihat pada saat 14 Februari 2024 kemarin, partisipasi pemilih mencapai 81 persen di Dapil Kota Tarakan Satu. Sehingga pemerintah berharap jangan sampai di PSU angka partisipasi pemilih menurun.

Baca juga: Boks Logistik dan Kotak Suara Dibuka Jelang PSU di Kota Tarakan Kaltara, Cek Temuan KPU Terbaru

"Edaran imbauan ini jadi dukungan pemerintah agar partisipasi pemilih meningkat," ujarnya.

Kemudian terkait fasilitas, di Sebengkok di SDN 004 misalnya menjadi salah satu lokasi TPS, dan karena tidak libur maka pihaknya sudah meminta Disdik. Begitu juga halaman Puskesmas di Sebengkok
sudah dikoordinasikan dengan Dinkes Kota Tarakan.

"Disepakati dengan ketua PPK kemarin bersama PPS dan KPPS sudah clear halaman puskesmas Sebengkok. Kami sudah mengeluarkan surat melalui Disdik dan Dinkes mendukung kegiatan PSU," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved