Tarakan Memilih
Daftar 8 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Nasibnya Kembali Ditentukan Hasil PSU, Digelar Besok
Berikut daftar 8 caleg terpilih DPRD Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nasibnya kembali ditentukan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) digelar besok.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Berikut daftar 8 caleg terpilih DPRD Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, nasibnya kembali ditentukan hasil Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) digelar besok, Sabtu (13/7/2024).
KPU Tarakan menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait pengisian calon anggota DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi caleg terpilih dari Partai Golkar atas nama Erick Hendrawan Septian Putra.
Putusan Mahkamah Konstitusi tertuang dalam Putusan Nomor 226-01-17-24/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam putusannya, disebutkan alasan Mahkamah Konstirusi mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra, karena merupakan mantan terpidana dan belum melewati masa jeda 5 tahun.
Baca juga: 9 Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Minus Erick Hendrawan Menunggu Hasil PSU pada 13 Juli 2024
Pelaksanaan PSU di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah beso tanpa keikutsertaan Erick Hendrawan Septian Putra.
“Memerintahkan KPU Tarakan melaksanakan PSU hanya untuk 1 jenis surat suara, yakni surat suara DPRD Tarakan Dapil Kota Tarakan 1 tanpa mengikutsertakan Erick Hendrawan Septian Putra,” demikian putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo didampingi 8 Hakim Konstitusi.

Seperti diketahui DPRD Tarakan dialokasikan 30 kursi, dengan rincian Dapil I (9 kursi), Dapil II (7 kursi), Dapil III (10 kursi) dan Dapil IV (4 kursi).
Berikut ini daftar 8 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah hasil Pemilu Legislatif 2024, 2 caleg dari petahana dan 7 caleg wajah baru:
1. Randy (PKB) 2.621 dari PKB
2. Muh Yunus (Gerindra) 1.963 suara
3. Hj.Riska (Golkar) 1.906 suara
4. Herman (Demokrat) 1.812 suara.
5. Ibrahim (Nasdem) 1.460 suara
6. Herlin (PDIP) 1.186 suara
7 .Sabariah (PKS) 979 suara
8. Tarmiji (Hanura) 964 suara.
Baca juga: Perusahaan Wajib Beri Izin Pekerjanya Salurkan Hak Pilih di PSU 13 Juli 2024, Tak Boleh Potong Gaji
Target Partisipasi Pemilih Tetap
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tarakan menargetkan partisipasi pemilih pada Pemungutan Suara Ulang ( PSU ) di Dapil 1 Kecamatan Tarakan Tengah, Kalimantan Utara, Sabtu (13/7/2024) sama seperti Pemilu 2024 lalu.
Dimana, jumlah pemilih pada Pemilu yang dilaksanakan 14 Febaruari 2024 lalu mencapai 81 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap.
Hendry, Anggota KPU Kota Tarakan mengatakan, pihaknya menargetkan partisipasi pemilih di PSU sama dengan Pemilu 2024, karena pihaknya sudah maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada pemilih.
"Target kita maksimal karena sosialisasi juga sudah maksimal. Lima kelurahan dilakukan sosialisasi PSU. Bahkan sampai hari ini sisa waktu kami melakukan sosialisasi dalam rangka memaksimalkan partisipasi masyarakat," ucap Hendry.
Selama ini sosialisasi telah dilaksanakan KPU Tarakan di lima kelurahan melibakan semua stakeholders, termasuk Ketua RT.
Untuk surat undangan C pemberitahuan sendiri sudah sampai di KPPS dan mulai 11 Juli 2024 pendistribusian dimulai.
"Sampai 13 Juli 2024, KPPS juga sudah dibentuk termasuk Linmas sudah di SK-kan. Bintek per kelurahan sudah dilaksanakan. Dan dilakukan pendampingan sirekap.
Harapan kami Ketua RT jadi ujung tombak kabarkan ke warganya," ucap Hendry.
Baca juga: PSU di Dapil Kota Tarakan 1 Tanpa Erick Hendrawan, KPU Koordinasi dengan Aparat Lakukan Pengamanan
Baca juga: Ikhlas Didiskualifikasi, Rasa Syukur Erick Hendrawan Tiba di Tanah Air, Siap Menangkan Golkar di PSU
Ditambahkan, dengan sosialisasi yang sudah maksimal ini, masyarakat sudah mengetahui adanya PSU yang dilaksanakan Sabtu 13 Juli 2024, termasuk lokasi TPS.
Pemkot Tarakan melalui Kesbangpol Tarakantelah mengeluarkan suat edaran kepada perusahaan, instansi dan pemilik toko agar memberikan kesempatan kepada para pekerjanya untuk menyalurkan hak pilih di PSU.
Dengan dikeluarakanya surat edaran ini, khusus bagi perusahaan, instansi dan pemilik toko tidak melakukan pemotongan gaji kepada para pekerjanya yang mengikuti PSU.
Diketahui jumlah pemilih di Dapi 1 Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 49.741 pemilih yang masuk di dalam DPT, DPTb dan DPK.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.