Tarakan Memilih

PSU di Tarakan Tengah Kaltara, Bawaslu Beber Temuan, Ungkap Ada Warga tak Masuk DPT Maksa Mencoblos

Sejumlah temuan kejadian didapati Bawaslu Tarakan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Kota Tarakan Satu Kecamatan Tarakan Tengah.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaksanaan PSU di Dapil Kota Tarakan Satu Kecamatan Tarakan Tengah saat disambangi Pj Wali Kota Tarakan, Komisoner KPU Kaltara dan Kota Tarakan dan Bawaslu Kaltara serta Bawaslu Kota Tarakan, Sabtu (13/7/2024) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sejumlah temuan kejadian didapati Bawaslu Tarakan saat pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Kota Tarakan Satu Kecamatan Tarakan Tengah Kota Tarakan.

Adapun temuan yang terjadi langsung diselesaikan di tingkat TPS saat itu juga.

Di antaranya misalnya temuan yang didapati saat PSU kemarin ada warga yang memaksa memilih padahal beralamat bukan warga domisili Kecamatan Tarakan Tengah.

“Sempat ada marah-marah di beberapa TPS tapi kami berikan penjelasan bahwa secara de jure sesuia berkas yang ada yaitu KTP. Karena dasar kita kan KTP,” jelas Riswanto, Ketua KPU Tarakan.

Baca juga: 55 TPS di Kelurahan Selumit dan Kampung 1 Selesai Dihitung, Rekapitulasi Suara PSU Dapil 1 Tarakan

Kegiatan  rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU)  pasca putusan MK RI Dapil Kota Tarakan 1 Kota Tarakan digelar di Gedung FKUB Kota Tarakan, Senin (15/7/2024).
Kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) pasca putusan MK RI Dapil Kota Tarakan 1 Kota Tarakan digelar di Gedung FKUB Kota Tarakan, Senin (15/7/2024). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Kejadiannya sendiri berdasarkan laporan dari Pengawas TPS terjadi mendekati pukul 12.00 WITA.

Ia melanjutkan lagi, yang datang ke TPS tidak masuk dalam DPT sehingga langkahnya dilakukan penjelasan agar masyarakat tersebut paham bahwa ia tidak bisa memilih di PSU karena tak masuk Dapil Kota Tarakan 1 Kecamatan Tarakan Tengah.

Lebih lanjut kata Riswanto, ia menjelaskan bahwa jika kasusnya misalnya masuk dalam DPT Tarakan Tengah namun di KTP sudah tidak domisili Tarakan Tengah maka tetap tidak bisa memilih di PSU.

“Kemarin langkahnya, belum sempat ditangani aparat dan ditangani KPPS dan Pengawas TPS. Yang bersangkutan diberi penjelasan dan bisa menerima,” ujarnya.

Alasannya datang ke TPS jika yang bersangkutan menyampaikan tidak tahu menurutnya mustahil.

Apabila dari KPPS meloloskan hal tersebut, maka bisa berpotensi muncul masalah.

“Makanya diselesaikan, diberikan pengertian. Karena ini menyalahi, bukan warga Tarakan Tengah, fatal akibatnya nanti,” jelasnya.

Secara keseluruhan ia menyatakan bahwa PSU sukses.

Namun memang ada juga kejadian khusus masuk dalam catatan. PSU di Dapil Tarakan Satu lanjutnya semua mata tertuju sehingga harus hati-hati.

Jangan sampai ada PSU dalam PSU.

“PSU lagi. Jangan sampai. Ini kemungkinan bisa saja, potensi tetap ada, tapi lihat pelanggarannya seperti apa dulu. Kalau procedural yang bisa termaafkan ada contoh kejadian, terdaftar di DPT TPS 12, tapi memilih di TPS 11, itu gak salah.Dibenarkan diperbolehkan juga.Dicek dulu di TPS 12. Kami telusuri DPT online PSU, koordinasi dengan KPU diberikan bukti yang bersangkutan terdaftar di DPT TPS 12,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved