Kaltara Memilih
Kuasa Hukum Yakin Ijazah Kliennya Asli, Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara
Kriya Amansyah SH, pengacara SS sebut ijazah kliennya asli, caleg terpilih DPRD Tarakan yang dilaporkan ke Bawslu Kaltara dugaan ijazah palsu.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Calon anggota legislatif ( caleg ) terpilih DPRD Tarakan dari Partai Gerindra, SS yang dilaporkan ke Bawaslu Kaltara terkait dugaan ijazah palsu akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah SH, SS caleg terpilih DPRD Tarakan menyatakan siap menghadapi laporan atas dugaan ijazah palsu yang disampaikan ke Bawaslu Kaltara, beberapa waktu lalu.
Kepada awak media di Tanjung Selor, Bulungan, Rabu (31/07/2024), Kriya Amansyah menyatakan, jika laporan terhadap kliennya telah diregister oleh Bawaslu Kaltara, dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00/VII/2024 pada Senin, 29 Juli 2024.
Seperti diketahui, sesuai hasil pleno, Bawaslu Kaltara memutuskan, laporan akan ditangani sebagai dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Lanjutkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan: Sudah Register
Kriya Amansyah menegaskan, pihaknya menghormati apa yang dilakukan oleh Bawaslu Kaltara. Pihaknya pun menunggu pemanggilan untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait masalah itu.
“Hari ini saya mencoba untuk mengkomunikasikan ke Bawaslu. Tapi tidak ada komisioner Bawaslu. Jadi ini, kami menunggu saja," kata pria yang merupakan Ketua Ikatan Advokasi Indinesia (Ikadin) Kaltara tersebut.
Begitu pun dengan surat undangan pemanggilan untuk kliennya, dikatakan Kriya Amansyah hingga kini belum ada.
"Surat undangannya saya tanyakan ke klien saya, belum ada juga,” ujar Kriya Amansyah lagi.
Ia mengatakan, sambil menunggu informasi lebih lanjut dari Bawaslu maupun sentra Gakkumdu, kini pihaknya tengah fokus untuk mempersiapkan segala dokumen terkait permasalahan yang akan dihadapi kliennya.
Baca juga: Dugaan Caleg Terpilih di Tarakan Kalimantan Utara Gunakan Ijazah Palsu, Begini Penjelasan KPU
"Semua bukti-bukti sudah ada sama saya. Ini sedang dipersiapkan. Yang jelas, kami fokus pada masalah yang dilaporkan oleh pelapor, yaitu soal tuduhan menggunakan ijazah palsu.
Kita sudah siapkan bukti-bukti, yang menunjukkan ijazah klien saya asli," tegasnya.
Selain itu, Kriya Amansyah menguraikan, karena yakin berkas/ijazah yang digunakan mendaftar sebagai caleg tidak bermasalah, kliennya telah menjalani seluruh tahapan dan prosedur yang dipersyaratkan oleh KPU.
"Dari KPU aman semua, sehingga bisa masuk dalam DCT (daftar calon tetap). Bahkan bisa terpilih sebagai calon anggota legislatif 2024-2029.
Semua dokumen persyaratan pun telah dipenuhi Suryadi saat mengikuti Pemilu 2024 lalu," kata dia.
Terkait dokumen apa saja yang akan dibuktikan nanti, Kriya tak membeberkan secara rinci.
caleg terpilih
DPRD Tarakan
Partai Gerindra
Bawaslu Kaltara
ijazah palsu
Kriya Amansyah
Tanjung Selor
pelanggaran
pidana
laporan
Fadliansyah
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.