Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Petakan Kerawanan di Pilkada 2024, Begini Langkah Antisipasi yang Dilakukan

Dalam menghadi Pilkada 2024, Bawaslu Kaltara memetakan kerawanan yang akan terjadi pada saat Pilkada 2024, termasuk dengan indikatornya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Arif Rochman, Anggota Bawaslu Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKANBawaslu Kaltara merangkum peta kerawanan di Pilkada 2024. Catatannya ada lima kejadian dengan lima isu dengan lima indikator yang dipetakan. Ini disampaikan Arif Rochman, Anggota Bawaslu  Kaltara. 

Pertama berkaitan isu terdahap gugatan proses pada penyelesaian sengketa dalam proses pencalonan yang berakhir mediasi. Indikatornya di sini adalah adanya sengketa proses Pemilu atau Pilkada 2024 di tahapan pencalonan.

Kedua, adanya terdapat laporan bakal calon menggunakan ijazah orang lain dan indikatort ada dokumne palsu dalam proses pencalonan di tahapan pencalonan.

Ketiga, adalah isu terdapat laporan caleg melakukan kampanye di luar jadwal dan telah dijatuhi sanksi tertulis. Indikatornya adanya informasi kampanye di luar jadwal dan ini terjadi di tahapan kampanye.

Keempat, isu berkaitan terdapat pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggaraaan Pemilu dengan menjatuhkan sanksi peringatan kepada KPU dan Bawaslu  Kaltara dimana indikatornya adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU atau bawaslu di semua tahapan bisa saja terjadi.

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sebut PMI Kantongi KTP Nunukan jadi Potensi Kerawanan Pemilu

Kelima, adanya isu terhadap laporan ASN Pemprov Kaltara dan telah diteruskan ke KASN dengan hukuman disiplin sedang di tahapan kampanye. Indikatornya adalah rekomendasi bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/Polri.

Arif Rochman mengatakan, berdasarkan hasil identifikasi isu, tahapan rawan dan kejadian berdasarkan penyelenggaraan Pemilu 2024 didapati 16 kasus. Di antaranya untuk indikator atau kerawanan adanya dokumen palsu dalam proses pencalonan jumlah kejadiannya satu kasus. Isu di sini yakni terdapat surat dokumen palsu dalam tahapan pencalonan di tahapan pencalonan.

Arif Rochman melanjutkan di indikator atau kerawanan kedua, adanya sengketa proses Pemilu tahun 2024 tercatat sebanyak 6 kejadian. Isunya di sini teradapat caleg yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Kaltara di tahapan oencalonan dan dana kampanye.

“Indikator dan kerawan ketiga adanya gugatan hasil pemilu dan ini ada satu kasus. Dimana isunya calon DPD tidak menerima perolehan suara hasil rekapitulasi untuk tahapan rekapitulasi hasil perolehan suara,” kata Arif Rochman.

Dikatarakan Arif Rochman, indikator atau kerawanan keempat yakni adanya pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) sebanyak tujuh kejadian dengan isu adanya kesalahan prosedur dalam pembukaan kotak suara. “Ini terjadi di Kabupaten Nunukan dan tahapannya di tungsura,” paparnya.

Baca juga: Cegah Potensi Kerawanan di Pilkada 2024, Kesbangpol Bulungan akan Adakan Raker Bersama Ormas

Sedangkan indikator atau kerawanan kelima ada pemilih mencoblos dua kali dan kejadiannya satu kali terjadi di Tarakan. Di sini isunya adanya pemilih mencoblos dua kali pada TPS yang berbeda sehingga menyebabkan PSU di TPS 57 Kota Tarakan di tahapan perhitungan suara.

Sehingga kata Arif Rochman, langkah antisipasi pencegahan dilakukan dari potensi kerawanan di antaranya untuk adanya sengketan pemilu atau pilakda, antisipasi dilakukan di antaranya melakukan penguatan dan peningkatan kapasitas jajaran pengawas secara berjenjang dan terukur serta memberikan pelatihan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dakam melaksanakan tahapan penyeleneggaraaan pemilu atau pemilihan serta meminimalisir terjadinya pelanggaran dan sengketa.

Langkah antisipasi pencegahan untuk potensi kerawanan adanya dokumen palsu dalam proses pencalonan, di antaranya menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi agar lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan penerimaan dan pemeriksaaan dokumen sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Memberikan imbauan kepada peserta Pemilu terkait syarat administrasi dan dokumen pendukung pencalonan sehingga peserta dapat mempersiapkan administrasi dengan lebih baik,” jelasnya.

Selanjutnya, melakukan koordinasi dan komunikasi kepada lembaga dan stakeholder yang terlihat dalam melakukan verifikasi dan pengawasan pencalonan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved