Nunukan Memilih

KPU Nunukan Tetapkan Rekapitulasi DPS 152.653 Pemilih, Masa Tanggapan Masyarakat Selama 10 Hari

Masyarakat Nunukan diminta untuk memberikan tanggapan terkait data DPS yang telah ditetapkan KPU Nunukan, diberikan waktu selama 10 hari.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
KPU Nunukan menetapkan DPS di Aula Hotel Fortune, Rabu (14/08/2024), pagi 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) tetapkan rekapitulasi DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 152.653 pemilih.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi.

"Dalam DPS jumlah pemilih laki-laki sebanyak 80.231 pemilih. Sedangkan pemilih perempuan 72.422. Sehingga total pemilih dalam DPS sebanyak 152.653 pemilih. Untuk jumlah TPS (tempat pemungutan suara) di Nunukan sebanyak 504 TPS," kata Dedi kepada TribunKaltara.com, Rabu (14/08/2024), pagi.

Menurut Dedi, KPU Nunukan memberikan waktu selama 10 hari untuk menunggu ada atau tidak adanya tanggapan masyarakat. 

Baca juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, Pleno KPU Bulungan Tetapkan 115.340 Orang Masuk DPS: Belum Angka Pasti

Untuk tanggapan masyarakat dibuka dalam memberikan kesempatan kepada pemilih yang belum terakomodir dalam DPS.

"Misalnya ada data pemilih yang belum sempat masuk ke dalam DPS itu bisa kita masukan nanti. Di setiap PPK ada posko data pemilih, jadi kalau masyarakat yang tidak masuk ke DPS bisa lapor ke PPK atau ke Sekretatiat PPS," ucapnya.

Tak hanya itu, bahkan kata Dedi pemilih yang belum masuk dalam DPS bisa mengecek melalui aplikasi DPT secara online.
 
"Kalau cek melalui online dengan cara memasukan NIK. Secaea otomatis dapat ditambah melalui pemilih baru," ujarnya.

 

Komisioner KPU Nunukan, Dedi 14082024
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Hukum dan Pengawasan, Dedi.

Penetapan DPT 21 September 2024

Edi menyampaikan bahwa penetapan DPT pada 21 September 2024. Untuk pemilih yang belum masuk dalam DPT dapat diakomodir dalam DPK (daftar pemilih khusus).

"Tapi hanya boleh dilayani di TPS pukul 12.00 Wita ke atas dan itupun tergantung ketersediaan surat suara. Termasuk layanan pindah pemilih setelah penetapan DPT," tuturnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved