Kamis, 16 April 2026

Nunukan Memilih

Dua Pejabat Daerah Maju Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Tegaskan Ini: Undur Diri dan Cuti

Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri atensi terhadap dua pejabat daerah yang maju di Pilkada Nunukan 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) beri atensi terhadap dua pejabat daerah yang maju di Pilkada Nunukan 2024.

Dua pejabat daerah yang dimaksud yakni Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus dan Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah.

Serfianus memilih menjadi bakal calon Wakil Bupati Nunukan dan berpasangan dengan Andi Akbar.

Sementara itu Hanafiah memilih menjadi bakal calon Wakil Bupati Nunukan dan berpasangan dengan Basri.

Baca juga: Isu Munculnya Calon Tunggal dan Kotak Kosong di Pilkada Kaltara, KPU Nyatakan Telah Persiapkan Diri

"Pendaftaran bakal calon di KPU itu tanggal 27-29 Agustus 2024. Pak Serfianus  harus menunjukkan surat pengunduran dirinya dari ASN saat pendaftaran di KPU. Termasuk bukti tertulis laporan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian. Kalau pak Hanafiah hanya cuti saat sudah masuk tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (19/08/2024), pukul 20.00 Wita.

Lanjut Yusran,"Jadi ada yang undur diri dan cuti. Wajib undur diri kalau ASN," tambahnya.

Selain itu, Yusran menuturkan bahwa saat penetapan calon nanti 22 September 2024, ASN yang sudah mengundurkan diri wajib mengantongi surat penetapan pengunduran diri dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Kalau belum ada surat penetapan dari BKN RI, minimal ada surat pernyataan dari  BKN RI yang menyatakan calon bersangkutan sudah mengundurkan diri dari ASN dan tidak dapat ditarik kembali," ucapnya.

Tak Boleh Gunakan Fasilitas Negara

Yusran juga menegaskan bahwa Wakil Bupati Nunukan wajib cuti saat masuk tahapan kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga: Daftar 12 Parpol Pendukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta, Bakal Lawan Anies Baswedan?

Konsekuensi dari cuti pejabat yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara.

"Konsekuensi cuti itu tidak boleh gunakan fasilitas negara. Termasuk rumah dinas. Kecuali pengamanan yang melekat padanya," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved