Kaltara Memilih

Koalisi Parpol Non Parlemen Berkumpul Pasca Putusan MK, Potensi Usung Paslon di Pilkada Kaltara

KKB yang beranggotakan Parpol non Parlemen atau tak memiliki kursi di DPRD Kaltara akan segera melakukan rapat koordinasi usai putusan MK.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
Koalisi Kaltara Bersatu, yang beranggotakan Parpol Non Parlemen di Kaltara. (Dok. Tribunkaltara.com) 

Dengan mengusung tema membangun kekuatan dan komitmen bersama menghadapi Pemilukada serentak 2024. 

Ditambahkan, tujuan koalisi pada Pilkada 2024, sebagai pendukung, bahkan pengusung salah satu pasangan calon kepala daerah. KKB siap allout memenangkan calon yang didukungnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah Konstitusi mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Hakim Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai. 

Partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan calon wakil gubernur, syaratnya adalah:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 - 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6.000.000- 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poltik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

d. Provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

Sementara, untuk mengusulkan pasangan calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota, dengan syarat:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 250.000 - 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemelihan tetap 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai poitik peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved