Nunukan Memilih

Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Akui Tak Pengaruh di Pilkada Nunukan: Kami Sudah Punya Figur

Partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan buka suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi Mutamir 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sejumlah partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan buka suara pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memilik kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 dengan syarat tertentu.

Keputusan MK yang tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan hasil sidang pihak termohon Partai Buruh dan Partai Gelora.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi Mutamir mengatakan adanya putusan MK tersebut memberi kemajuan besar dalam dunia perpolitikan di Indonesia.

Baca juga: Pasca Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Kaltara 2024

Lantaran kata dia, konstelasi politik di tanah air lepas dari hegemoni partai-partai besar yang memiliki kursi di parlemen.

Bahkan Andi Mutamir menuturkan putusan MK tersebut menjadi kabar gembira bagi partai politik non seat di DPRD Nunukan.

"Putusan MK itu membahagiakan seluruh partai-partai kecil. Termasuk kami yang tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan saat ini. Ini suatu kemajuan besar bagi dunia perpolitikan di Indonesia.

Sudah tidak ada hegemoni partai besar yang kita lihat bersama sudah tidak sehat bagi perpolitikan kita," kata Andi Mutamir kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/08/2024), pukul 14.00 Wita.

Meski begitu, Andi Mutamir mengakui putusan MK tidak mengubah konstelasi Pilkada Nunukan 2024.

Pasalnya, akumulasi perolehan suara lima partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan, tidak memenuhi syarat minimal 10 persen untuk mengusung figur baru di Pilkada 2024.

Lima partai peserta Pemilu 2024 non seat di DPRD Nunukan yakni Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Perindo, PPP, dan Partai Ummat.

Diketahui daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Nunukan Pemilu 2024 sebanyak 146.242 pemilih.

"Partai non seat sebagian sudah punya dukungan figur di Pilkada 2024. Kami sudah punya figur. Dukungan terhadap pasangan Andi Akbar-Serfianus sudah final.

Kalaupun partai non seat mau koalisi untuk usung figur baru tidak bisa. Syarat minimal harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Tidak cukup," ucapnya.

Tak hanya itu, menurutnya putusan MK keluar mendekati pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved