Kaltara Memilih
Pasca Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Kaltara 2024
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 5 partai politik bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri di Pilkada Kaltara 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pasca putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ) Nomor 60/PUU-XXII/2024, 5 partai politik ( parpol ) bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri di Pilkada Kaltara 2024.
Diketahui, putusan MK 60/PUU-XXII/2024, merupakan hasil dari gugatan yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
Hasil gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi para pemohon, namun mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya, MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Baca juga: Koalisi Parpol Non Parlemen Berkumpul Pasca Putusan MK, Potensi Usung Paslon di Pilkada Kaltara
Kini berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Pilkada Kaltara hanya membutuhkan 10 persen suara sah Pemilu 2024 dari parpol atau gabungan parpol.
Syarat minimal suara sah parpol dan gabungan parpol 10 persen, dari sebelumnya 25 persen, dikarenakan DPT Kaltara masih di bawah 2 juta jiwa.
Tak hanya itu, parpol non parlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD Kaltara bisa mengusung calon kepala daerah.
Hasil Pemilu Legislatif Kaltara 2024
Melansir laman resmi KPU RI, ada 5 partai yang memiliki suara di atas 10 persen di Pemilu Legislatif DPRD Kaltara 2024.
Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, dan Partai Hanura.
Baca juga: MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah, KPU Kaltara Masih Tunggu Petunjuk
Artinya, jika mengacu pada putusan MK terbaru, 5 partai tersebut bisa mencalonkan pasangan Cagub dan Cawagub sendiri di Pilkada Kaltara 2024.
Untuk partai lain yang memperoleh suara di bawah 10 persen, harus berkoalisi untuk bisa mencalonkan Cagub dan Cawagub pilihan mereka, termasuk bagi parpol non parlemen.
Berikut partai politik yang mendapatkan suara di atas 10 persen hasil Pemilu Legislatif DPRD Kaltara 2024.
1. Partai Gerindra 62.776 suara (16,16 persen)
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
partai politik
parpol
pasangan calon
Gubernur dan Wakil Gubernur
Pilkada Kaltara 2024
Partai Gerindra
Partai Golkar
Partai Demokrat
PDI Perjuangan
Partai Hanura
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.