Kaltara Memilih

Pasca Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Kaltara 2024

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 5 partai politik bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri di Pilkada Kaltara 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Dok TribunKaltara.com
Pilgub Kaltara 2024 - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 5 partai politik bisa mengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur sendiri di Pilkada Kaltara 2024.(Dok TribunKaltara.com) 

2. Partai Golkar 49.223 suara (12,67 persen)

3. Partai Demokrat 48.746 (12,55 persen)

4. PDI Perjuangan 44.926 (11,57 persen)

5. Partai Hanura 42.573 (10,96 persen)

Baca juga: BREAKING NEWS - MK Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Kepala Daerah di Pilkada

Suara sah pada Pemilu Legeslatif DPRD Kaltara: 388.260 suara .

DPT Kaltara pada Pemilu 2024: 504.252

Data di atas dinukil dari keputusan KPU Provinsi Kaltara Nomor 38 Tahun 2024, tentang hasil pemilihan umum Anggota DPRD Provinsi Kaltara 2024. Yang ditetapkan pada 18 Maret 2024. (*)

Penulis: Edy Nugroho

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved