Nunukan Memilih
Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Akui Tak Pengaruh di Pilkada Nunukan: Kami Sudah Punya Figur
Partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan buka suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sejumlah partai politik non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan buka suara pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang tidak memilik kursi di DPRD hasil Pemilu 2024 bisa mengusung pasangan calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 dengan syarat tertentu.
Keputusan MK yang tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut merupakan hasil sidang pihak termohon Partai Buruh dan Partai Gelora.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Andi Mutamir mengatakan adanya putusan MK tersebut memberi kemajuan besar dalam dunia perpolitikan di Indonesia.
Baca juga: Pasca Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Kaltara 2024
Lantaran kata dia, konstelasi politik di tanah air lepas dari hegemoni partai-partai besar yang memiliki kursi di parlemen.
Bahkan Andi Mutamir menuturkan putusan MK tersebut menjadi kabar gembira bagi partai politik non seat di DPRD Nunukan.
"Putusan MK itu membahagiakan seluruh partai-partai kecil. Termasuk kami yang tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan saat ini. Ini suatu kemajuan besar bagi dunia perpolitikan di Indonesia.
Sudah tidak ada hegemoni partai besar yang kita lihat bersama sudah tidak sehat bagi perpolitikan kita," kata Andi Mutamir kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/08/2024), pukul 14.00 Wita.
Meski begitu, Andi Mutamir mengakui putusan MK tidak mengubah konstelasi Pilkada Nunukan 2024.
Pasalnya, akumulasi perolehan suara lima partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak memiliki kursi di DPRD Nunukan, tidak memenuhi syarat minimal 10 persen untuk mengusung figur baru di Pilkada 2024.
Lima partai peserta Pemilu 2024 non seat di DPRD Nunukan yakni Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Perindo, PPP, dan Partai Ummat.
Diketahui daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten Nunukan Pemilu 2024 sebanyak 146.242 pemilih.
"Partai non seat sebagian sudah punya dukungan figur di Pilkada 2024. Kami sudah punya figur. Dukungan terhadap pasangan Andi Akbar-Serfianus sudah final.
Kalaupun partai non seat mau koalisi untuk usung figur baru tidak bisa. Syarat minimal harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen. Tidak cukup," ucapnya.
Tak hanya itu, menurutnya putusan MK keluar mendekati pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPU.
"Terlalu mepet juga dengan pendaftaran bakal calon. Belum lagi KPU harus ubah PKPU Nomor 8 Tahun 2024, itu butuh waktu.
Putusan ini memberi keuntungan bagi partai non seat di Nunukan lima tahun berikutnya. Sudah tidak ada istilah kotak kosong nanti. Calon-calon juga banyak," ucapnya.
Tanggapan DPC Partai Gelora Nunukan
Sekretaris DPC Partai Gelora Kabupaten Nunukan, Iswan menyampaikan bahwa putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah konstelasi Pilkada 2024, namun tidak untuk Kabupaten Nunukan.
Bahkan putusan MK tersebut kata Iswan menghilangkan fenomena "kotak kosong" di Pilkada 2024.
Kendati begitu, putusan MK tersebut dianggap terlalu mepet dengan jadwal pendaftaran bakal calon kepala daerah.
"Kecuali masa pendaftaran diperpanjang sembari menunggu KPU revisi PKPU Nomor 8 tahun 2024, ada peluang bagi partai non seat usung figur.
Tapi situasi ini tidak bisa terjadi di Nunukan. Perolehan suara partai non seat sekalipun digabung tidak memenuhi syarat minimal 10 persen," ujar Iswan.
Lanjut Iswan,"Kotak kosong hampir di 140-an kabupaten/kota jadi terancam akibat putusan MK ini," tambahnya.
Iswan menilai putusan MK ini memberikan warna baru dalam dunia perpolitikan di Indonesia.
Baca juga: Koalisi Parpol Non Parlemen Berkumpul Pasca Putusan MK, Potensi Usung Paslon di Pilkada Kaltara
"Ke depan partai tidak terlalu mengejar perolehan kursi lagi melainkan suara sah partai. Mahar partai juga menjadi murah. Figur calon kepala daerah juga dibuka seluas-luasnya," tuturnya.
Iswan menyebut bahwa DPN Partai Gelora telah mengeluarkan surat dukungan kepada pasangan Andi Akbar-Serfianus di Pilkada Nunukan 2024.
"Dalam waktu dekat kami akan deklarasi dukungan DPC Partai Gelora kepada pasangan Andi Akbar-Serfianus di Pilkada Nunukan 2024," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis
Mahkamah Konstitusi
DPRD Nunukan
partai politik
Partai Buruh
Partai Gelora
Partai Persatuan Pembangunan
Andi Mutamir
Indonesia
Pilkada serentak 2024
Nunukan
Pilkada Nunukan
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.