Mata Lokal Memilih

Istana Ikut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, PDIP masih Tidak Percaya Sikap DPR RI

Pihak Istana Presiden menyatakan ikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon di Pilkada 2024

Editor: Sumarsono
TribunJabar
Aksi demo menolak revisi Undang-Undang Pilkada berlangsung di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (22/8/2024). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

Sehingga, RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan membawa draf RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Rapat Paripurna itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada pada Rabu (21/8).

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju.

Baca juga: Pasca Putusan MK, 5 Parpol Ini Bisa Usung Sendiri Pasangan Cagub dan Cawagub di Pilkada Kaltara 2024

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanya Fraksi PDIP.

Dengan batalnya pelaksanaan rapat paripurna DPR maka RUU Pilkada kembali kepada putusan MK pada Selasa (20/8) dengan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah sebagaimana yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK juga menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak pelantikan calon terpilih.

Putusan MK (20 Agustus 2024) mengubah ambang batas pencalonan didasarkan pada jumlah penduduk.

Artinya pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai.

Mengenai batas usia menurut UU No. 10/2016 tentang Pilkada, batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun.

Menurut putusan MK, batas usia minimum calon Gubernur tetap 30 tahun, namun itu saat ditetapkan oleh KPU sebagai calon, bukan saat dilantik.

Sementara keputusan Baleg DPR menyatakan batas usia paling rendah calon Gubernur adalah 30 tahun, saat dilantik.

Terpisah, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan bahwa pemerintah sama seperti DPR akan mengikuti aturan terakhir mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024, apabila  pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada tidak kunjung dilakukan.

Baca juga: Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen Akui Tak Pengaruh di Pilkada Nunukan: Kami Sudah Punya Figur

"Jika sampai tanggal 27 Agustus ini tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir. Begitu pernyataan dari DPR tadi.

Wakil ketua DPR tadi menyatakan itu, akan mengikuti aturan terakhir yaitu putusan MK," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Nah, pemerintah juga berada pada posisi yang sama seperti sebelumnya, Yaitu mengikuti aturan yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved