Mata Lokal Memilih
Kaesang Tak Bisa Maju Pilgub Jateng, KPU Ikuti Putusan MK soal Batas Usia, Luthfi Gandeng Gus Yasin
Putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal maju di Pilgub Jawa Tengah, karena terkendala batas usia, Ahmad Luthfi gandeng Gus Yasin.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Putera bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep gagal alias tidak bisa maju di Pilgub Jawa Tengah, karena terkendala batas usia.
Seperti diketahui putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ), batas usia bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur paling rendah usia 30 tahun.
Sementara usia Kaesang Pangarep, hingga jadwal penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur belum cukup 30 tahun.
Pihak Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menegaskan akan mengikuti putusan MK soal perubahan ambang batas usia pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Ketua KPU RI Muhammad Afifuddin menegaskan, syarat pendaftaran calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran, bukan pelantikan.
Dijelaskan, KPU RI akan merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, sesuai dengan subtansi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Pamer Gaya Hidup Hedon saat Rakyat Kawal Putusan MK, Inilah Profil Erina Gudono, Menantu Jokowi
"Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Afif dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).
Pernyataan Afif ini sebagai bentuk penegasan KPU untuk melakukan Revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 secara substansi dalam menindaklanjuti Putusan MK Nomor 70/2024.

Dalam prosesnya, KPU RI bakal mengubah ketentuan Pasal 15 PKPU 8/2024 beserta pernyataan calon yang termuat dalam lampiran 8.
Ditemui usai jumpa pers, Afif menegaskan penetapan batas usia itu sebagaimana Putusan MK, yakni berusia paling rendah 30 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon gubernur dan berusia paling rendah 25 tahun ketika ditetapkan KPU sebagai calon walikota/bupati.
"Iya, sama, aturan undang-undangnya begitu kok" ujar Afif.
KPU mengupayakan agar perubahan PKPU 8/2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti Putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus mendatang.
"Dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutur Afif.
Baca juga: Istana Ikut Putusan MK, Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, PDIP masih Tidak Percaya Sikap DPR RI
Sebelumnya, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep digadang-gadang maju di Pilgub Jawa Tengah di tengah usianya yang saat ini masih menginjak 29 tahun.
Sebab sempat keluar tafsir hukum yang melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 yang mengatur tentang syarat usia calon paling rendah saat pelantikan sebelum Putusan MK 60 dibacakan.
Soal kabar bakal disorongnya Kaesang Pangarep, dibantah oleh Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Ia menegaskan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung Kaesang Pangarep di Pilgub Jawa Tengah 2024.
KIM sudah mencapai kesepakatan untuk mengusung Komjen Pol Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin untuk Pilgub Jawa Tengah.
Bahkan kata Dasco, kesepakatan itu diambil KIM sejak sebelum putusan MK ( Mahkamah Konstitusi ).
"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Ahmad Luthfi dengan Gus Yasin," kata Dasco.
Kata dia, soal adanya kabar kalau Kaesang Pangarep akan maju di Pilgub Jawa Tengah, Dasco menegaskan kalau hal itu hanyalah aspirasi dari beberapa pihak.
Dalam artian kata dia, tidak ada keinginan dari KIM untuk mengusung adik kandung Gibran Rakabuming Raka tersebut.
"Itu kan ada aspirasi-aspirasi dari beberapa usulan. Tapi keputusannya bukan karena ini, keputusannya karena memang sudah dari mungkin seminggu lebih yang lalu itu kemudian kita putuskan pak Luthfi dengan Gus Yasin.
Pada saat ini kan Kaesang Pangarep tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," tegas Dasco.
Baca juga: 7 Daftar Kandidat di Pilkada Jateng versi LSI, Kaesang Ungguli Ahmad Luthfi, Muncul Nama Raffi Ahmad
Pertimbangan Parpol
Sementara itu, bakal calon Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi pun mengumumkan calon Wakil Gubernur pendampingnya pada Jumat (23/8) sore.
Ternyata, calon Wakil Gubernur yang sudah disepakati adalah Wagub Jateng petahana, Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin.
Hal tersebut diungkap oleh Ahmad Luthfi seusai menerima formulir B 1 KWK dari Partai Gerindra untuk maju di Pilgub Jawa Tengah 2024.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Partai Gerindra.
"Hari ini merupakan suatu kebanggaan bagi saya dan pasangan saya nanti adalah Gus Yasin Maimoen yang nanti akan menghiasi wilayah Jawa Tengah," sambungnya.
Dia pun meminta doa restu kepada seluruh warga Jawa Tengah, dan berharap nantinya bisa terpilih sebagai Gubernur Jawa Tengah 2024.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi menegaskan penunjukkan Gus Yasin sekaligus menandakan Kaesang Pangarep tidak jadi menjadi Cawagub pendampingnya.
Dia menyatakan tidak ada pertimbangan khusus terkait penunjukkan Gus Yasin.
Baca juga: MA Putuskan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Minimal 25 Tahun, Buka Pintu Kaesang Maju di Pilkada DKI
"Bukan ( Kaesang Pangarep), Gus Yasin. Tidak ada alasan, itu kan pertimbangan politik," ungkapnya.
Di sisi lain, Ahmad Luthfi pun membantah tidak jadinya Pangarep Kaesang menjadi Cawagub karena terganjal oleh putusan MK.
Dia menyebut penunjukkan itu merupakan pertimbangan partai politik.
"Tidak ada pertimbangan. Itu semua adalah komitmen partai. Artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai pengusung. Bukan pakai alasan," pungkasnya.
Sempat Urus Surat Keterangan
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Kaesang Pangarep telah mengajukan surat masih memiliki hak pilih dan tak sedang menjadi terdakwa.
Djuyamto menerangkan surat yang diajukan Kaesang itu untuk keperluan Pilkada 2024.
"Terkait dengan informasi diajukannya permohonan surat keterangan oleh pemohon atas nama Kaesang Pangarep ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Djuyamto kepada Tribun, Jumat (23/8).
Ia melanjutkan setelah pihaknya melakukan pengecekan pada Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PSI Hamburkan Rp 80 Miliar di Pemilu 2024 tapi Gagal Tembus Senayan, Kaesang: Hal Biasa
"Memang betul ada permohonan tersebut yaitu surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam pemilih, surat keterangan tidak memiliki utang secara perorangan atau badan hukum," jelasnya.
Surat tersebut kata Djuyamto telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Agustus 2024 lalu.
"Karena sesuai dengan SOP terkait dengan layanan surat keterangan yang dimohonkan oleh masyarakat.
Memang SOP kami adalah diproses pada hari itu juga. Demikian yang bisa kami sampaikan," jelasnya. (Tribun Network/igm/riz/wly)
Baca berita menarik Tribun Kaltara di Google News
Kaesang Pangarep
Pilgub Jawa Tengah
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
putusan MK
Mahkamah Konstitusi
Ahmad Luthfi
Gus Yasin
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.