Mata Lokal Memilih

Daftar 5 Provinsi Tingkat Kerawanan Tinggi pada Pilkada Serentak 2024, Termasuk Kalimantan Timur

Inilah daftar 5 provinsi dengan Indeks Kerawanan Tinggi pada Pilkada serentak 2024 hasil pantuan Bawaslu RI, termasuk Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Inilah daftar 5 provinsi dengan Indeks Kerawanan Tinggi pada Pilkada serentak 2024 hasil pantuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, termasuk Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Inilah daftar 5 provinsi dengan Indeks Kerawanan Tinggi pada Pilkada serentak 2024 hasil pantuan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, termasuk Kalimantan Timur.

Menurut Bawaslu, pelaksanaan tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung yang berintergitas menjadi kesuksesan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

Hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 diketahui, jika ketiga tahapan ini tidak dikawal dengan baik, bisa berpeluang terhadap lahirnya kerawanan di proses pemilihan.

Hal itu terekam dari pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 yang dirilis Bawaslu pada 26 Agustus 2024.

Peristiwa yang terjadi pada penyelenggaraan Pemilu berpengaruh terhadap kerawanan dalam Pilkada.

Dari ketiga tahapan yang diukur dalam pemetaan tersebut, setiap tahapan memiliki kerawanan yang harus segera diantisipasi.

Baca juga: Jadi Daerah Terdepan dan Terluar, Bawaslu RI Sebut Nunukan Kaltara Punya Kerawanan di Pilkada 2024 

Indeks kerawanan Pilkada juga disumbang oleh kondisi sosial politik yang terjadi pada level nasional hingga daerah.

Pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 yang berfokus pada tahapan pencalonan, kampanye dan pungut hitung.

Tahapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut kajian dan riset IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 yang diluncurkan pada tahun 2022 lalu.

Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengungkap tingkat kerawanan di Kalimantan Timur ( Kaltim ) jelang Pemilu 2024 termasuk tinggi.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengungkap tingkat kerawanan di Kalimantan Timur ( Kaltim ) jelang Pemilu 2024 termasuk tinggi. (IST/tangkap layar)

Sebelumnya, IKP Pemilu dan Pilkada serentak 2024 juga sempat diperdalam oleh Bawaslu pada 2023 untuk menguatkan agenda pencegahan terhadap beberapa isu strategis pada penyelenggaraan pemilihan umum.

Pada Tahun 2023, Bawaslu menyusun dan meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 isu strategis.

Pada pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 ini, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tahapan pungut hitung menjadi tahapan yang paling rawan. Setelah itu tahapan kampanye dan pencalonan.

Pada tahapan pencalonan kerawanan dipengaruhi oleh potensi penyalahgunaan kewenangan oleh calon unsur petahana, ASN, TNI dan Polri seperti melakukan rotasi jabatan.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Petakan Kerawanan di Pilkada 2024, Begini Langkah Antisipasi yang Dilakukan

Kerawanan pada tahapan kampanye disumbang oleh potensi praktik politik uang, pelibatan aparatur pemerintah (ASN, TNI dan POLRI).

Penggunaan fasilitas negara dalam kampanye dan konflik antar peserta dan pendukung calon.

 Potensi kerawanan pada tahapan pungut hitung disumbang oleh beberapa isu yang berpotensi terjadi berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2024 lalu.

Beberapa diantaranya adalah kesalahan prosedur yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan adhoc, pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan dan pemungutan suara lanjutan.

Potensi kerawanan pada ketiga tahapan tersebut juga dipengaruhi oleh konteks sosial politik pada level nasional hingga daerah.

Hal yang paling mempengaruhi kerawanan pada konteks sosial politik adalah potensi adanya intimidasi, ancaman dan kekerasan secara verbal dan fisik antar calon, antar pemilih maupun calon/pemilih kepada penyelenggara Pemilihan.

Indeks Kerawan Tinggi

Hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 merekam provinsi dengan kategori kerawanan tinggi. Berikut daftar 5 provinsi yang rawan tinggi (13 persen) :

- Nusa Tenggara Timur

- Kalimantan Timur

- Jawa Timur

- Sulawesi Selatan

- Sulawesi Tengah

Baca juga: Bawaslu Kaltara Rilis Peta Kerawanan, Masyarakat Diimbau Ikut Lakukan Pengawasan

Sementara itu di tingkat kabupaten/kota, pemetaan kerawanan pemilihan serentak 2024 merekam ada 84 kabupaten/kota (16 persen) yang masuk kategori kerawanan tinggi.

Isu Strategis

Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil pemetaan kerawanan Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, yakni:

1. Netralitas aparatur pemerintah dan penyelenggara Pilkada

Langkah antisipasi dalam menjaga netralitas aparatur pemerintah dalam pelaksanan Pilkada hendaknya menjadi prioritas seluruh stakeholders.

2. Praktik politik uang

Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari.

Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak.

3. Polarisasi masyarakat dan dukungan publik.

Potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik harus menjadi perhatian untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas selama tahapan Pilkada berjalan.

Politisasi SARA, penyebaran hoax, fitnah potensial digunakan untuk saling menyerang pasangan calon.

4. Penggunaan media sosial untuk kontestasi Pilkada

Intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah- langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Baca juga: Waspada Serangan Fajar saat Masa Tenang Pemilu 2024, KPK Sebut Kerawanan Meningkat

 5. Konteks keserentakan Pemilu dan Pilkada

Jarak antara Pilpres serta Pemilu Legislatif dengan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan dalam tahun yang sama.

Salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipatif.

Peristiwa mutakhir terkait syarat pencalonan berkontribusi pada kerawanan pada proses pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

6. Masalah keamanan

Intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik berpotensi terjadi. Dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pilkada harus segera disiapkan.

7. Kompetensi penyelengara Adhoc

Penyelenggara Pemilu Adhoc harus memperkuat pemahaman tentang pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara.

8. Hak memilih dan dipilih

Penguatan terhadap jaminan hak memilih dan dipilih. Di antaranya adalah pemutakhiran daftar pemilih

9. Layanan kepada pemilih

Penyelenggara pemilihan wajib memastikan layanan dan fasilitasi pelaksanaan tahapan pemilihan yang akses bagi semua pihak, khususnya bagi pemilih penyandang disabilitas dan kelompok minoritas.

Baca juga: Tingkat Kerawanan di Kaltim saat Pemilu Tinggi, Partisipasi Rendah, Akmal Malik: Banyak Pekerja Luar

10. Bencana Alam dan Distribusi Logistik

Antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi seluruh pihak terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara.

11. Perselisihan hasil Pilkada

Masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting, maka dari itu pentingnya pemahaman penyelenggara, pengarsipan dokumen dan pengamanan surat suara beserta dokumen pendukungnya harus diawasi oleh semua pihak.

12. Kebijakan Pilkada yang berubah

Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved