Kaltara Memilih

Pilkada 2024 di Tarakan dan Malinau Dipastikan Lawan Kotak Kosong, Begini Penjelasan KPU Kaltara

Sudah dapat dipastikan untuk Pilkada Tarakan dan Pilkada Malinau hanya ada satu Bapaslon yang mendafftar karena sisa suara tidak pernuhi syarat lagi.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Chairulliza, Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Meskipun ada dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran, kontestasi Pilkada 2024 di dua daerah di Kalimantan Utara (Kaltara), yakni  Tarakan dan Malinau berpotensi besar tetap diikuti satu bakal pasangan calon (Bapaslon) saja dn melawan kotak kosong

Pasalnya, sisa suara di luar parpol yang sudah mengusulkan calon, tidak mencukupi untuk mengusung pasangan calon. Di Malinau misalnya. Akumulasi suara sah bisa mendaftarkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 4.592 suara (10 persen dari suara sah hasil Pemilu 2024). Sementara sisa suara sah yang tersisa 1.425 dari 6 parpol yang belum memiliki Bapaslon.

Begitu pun di Tarakan. Akumulasi suara sah minimal  12.870 suara (10 persen). Sedang sisa suara sah hanya 1.051 suara dari 5 parpol.

Komisioner KPU Kaltara divisi teknis penyelenggaraan Chairulliza menjelaskan, sesuai ketentuan, dalam hal ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024. Di mana, jika pendaftar hanya satu paslon maka akan diperpanjang hingga 3 hari.

Baca juga: Berikut Daftar Nama Bakal Paslon Pilkada 2024 di Kalimantan Utara, Dua Daerah Lawan Kotak Kosong

Berdasarkan Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, kata Rully--sapaan akrabnya, sebelum perpanjangan pendaftaran, akan dilakukan sosialisasi terlebih dulu selama tiga hari. 

Kemudian, pendaftaran Bapaslon pun akan dibuka kembali selama tiga hari setelah sosialisasi dilakukan.

"Akan dilakukan terlebih dulu masa sosialisasi, selama 3 hari yaitu 30, 31 Agustus, dan 1 September, mulai tanggal 2, 3, 4 September selama 3 hari KPU provinsi kabupaten kota, yang di mana ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan paslon nya, maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran parpol yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024," jelasnya.

Seperti diketahui, dari lima kabupaten dan kota dan 1 provinsi, ada dua daerah yang hingga ditutupnya waktu normal pendaftar hanya diikuti satu Bapaslonyang mendaftar. Yakni, Tarakan dan Malinau.

Di Pilkada Tarakan ada Bapaslon Khairul- Ibnu Saud (Kharisma) yang diusungPartai Demokrat, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, PKB, PAN, PKS, Partai NasDem, Partai Golkar, Partai Hanura, PPP, PSI, Partai Buruh dan Partai Perindo.

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 (TRIBUNKALTARA.COM)

Sementara parpol yang belum mendaftar Partai Gelora, PKN, Partai Garuda, PBB dan Partai Ummat.

Sedangkan di Malinau, Bapaslon di Pilkada Malinau 2024 yang mendaftar Wempi W Mawa-Jakaria. Yang diusung oleh Partai Demokrat, PDIP, Nasdem, Partai Gerindra, Golkar, Perindo, PPP, Hanura, PKB, dan PKS, serta beberapa partai non parlemen.

Parpol yang belum memberikan dukungan bapaslon di Malinau, PBB, Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat, PAN dan PKN.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved