Kaltara Memilih

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Paslon Diumumkan 5-6 September 2024, Tak Penuhi Syarat Calon Diganti

Hasil pemerikasaan tiga bakal Paslon Pilkada Kaltara 2024 akan diumumkan KPU Kaltara pada 5 atau 6 September 2024.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid 03092024 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tiga bakal pasangan calon (Paslon) di Pilkada Kaltara 2024 akan diumumkan KPU Kaltara pada 5 atau 6 September 2024. Tidak penuhi syarat calon dapat diganti.

"Berdasarkan ketentuannya paling lama Rumah Sakit menyampaikannya 2 September. Kemudian kami bisa menerima setelah  2 September. Informasinya kemarin tim Rumah Sakit sampaikan kepada kami, hasil keseluruhannya pada 5 dan 6 September 2024," ujar Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid.

Hariyadi Hamid mengatakan, pengumuman hasil pemeriksaan kesehatan bakal Paslon menjadi bagian dalam tahapan penelitian dan persyaratan calon di Pilkada 2024

Dalam peraturan KPU, dijelaskan bahwa  mulai 29 Agustus 2024 sampai 4 September 2024, masuk tahapan penelitian persyaratan administrasi calon. Di dalamnya, salah satunya terkait pemeriksaan kesehatan. Jajaran KPU nanti akan menyampaikan hasilnya di  atau 6 September karena pemeriksaan keseluruhan sampai 4 September 2024.

Baca juga: Besok Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Keluar, KPU Bulungan: Semua Diserahkan ke RSUD dan BNN

Menurut Hariyadi Hamid, hasil pemeriksaan kesehatan terhadap tiga bakal Paslon Pilgub Kaltara yang diumumkan ke publik tidak secara detail. Sebab rekam medik bagian dalam UU tidak boleh diketahui pihak lain. Kecuali untuk kepentingan tertentu misalnya  Rumah Sakit sampaikan ke KPU.

"Seingat saya juga kemudian tidak bisa secara mendetail kemudian disampaikan. Jadi mereka tim dari rumah sakit menyampaikan kesimpulan. Menyampaikan itu," jelas Hariyadi Hamid.

Terkait hal lain dari tim dokter Rumah Sakit tentu akan berkoordinasi dengan paslon hasil pemeriksaannya. 

"Kalau kami kepentingannya adalah apakah dia memenuhi syarat (MS) atau tidak MS. Kalau seandainya tidak mememuni syarat, hasil kesehatannya kemudian dianggap tidak lulus apakah tidak sehat atau ada mengandung narkoba dan sebagainya nanti kami akan sampaikan ke parpol pengusungnya," jelas Hariyadi Hamid.

Dikatakan Hariyadi  Hamid, jika tidak memenuhi syarat bisa dilakukan penggantian oleh partai pengusung. Misalnya calon walikota yang diganti, silakan parpol usul nama baru lain. Makanya diberi jangka waktu tiga hari setelah disampaikan, yakni 6,7 dan 8 September. Kemudian baru proses penggantian calon. Setelah itu dilakukan pemeriksan kesehatan ulang lagi terkait calon baru. 

Kegiatan pemeriksaan kesehatan para paslon yang bakal bertarung di Pilkada 2024. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan pemeriksaan kesehatan para paslon yang bakal bertarung di Pilkada 2024. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Penetapan sehat atau tidaknya  bakal Paslon menjadi kewenangan Rumah Sakit, karena KPU hanya menerima hasilnya." Kami cuma menerima hasil nanti kami komparasikan dengan persyaratan calon lainnya," jelasnya.

Langkah lanjutnya semisal tak ada bakal paslon bermasalah kesehatannya, maka poin lain yakni dokumen-dokumennya, ada jenis nanti akan diteliti KPU apakah dokumen disampaikan sudah benar atau tidak.

"Contoh ada ijazah yang kemudian wajib minimal yaitu SMA, kita lihat oh sudah memenuhi syarat. Apakah dokumennya benar dilegalisir pejabat berwenang, kalau belum diminta untuk lakukan proses perbaikan," jelasnya.

Perbaikan itu diberi waktu di tanggal 6-8 September 2024. Nanti selanjutnya KPU akan lakukan penelitian administrasi lagi sejak menerima berkas. "Untuk syarat perbaikannya sampai di tanggal 13 atau 14 September," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved