Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Minta Bupati Terbitkan SE Imbau ASN dan Kades Jaga Profesionalisme dan Netralitas

Cegah potensi pelanggaran Pilkada, Bawaslu Nunukan minta Bupati menertbitkan SE mengimbau ASN dan Kepala Desa menjaga profesionalisme dan netralitas.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) minta Bupati Nunukan menertbitkan Surat Edaran (SE) mengimbau ASN ( Aparatur Sipil Negara ) dan Kepala Desa (Kades) menjaga profesionalisme dan netralitas.

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan permintaan penerbitan SE Bupati Nunukan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah potensi pelanggaran dalam Pilkada 2024.

"Kami mendorong Bupati Nunukan untuk mengeluarkan surat edaran untuk mengimbau ASN dan Kades agar tetap profesional dan netral dalam Pilkada 2024. Ini bagian dari upaya pencegahan potensi pelanggaran," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (23/09/2024), pukul 15.35 Wita.

Lebih lanjut Mochammad Yusran katakan bahwa imbauan yang dimaksud dapat berbentuk lisan maupun terulis berupa SE.

Baca juga: Tetapkan 3 Calon, KPU Batasi Hanya 30 Orang Boleh Masuk di Pencabutan Nomor Urut Pilkada Nunukan

"Kami percaya bupati punya komitmen akan itu. Selama Pemilu 2019, Pilkada 2020 beliau juga maju dan itu beliau tunjukan. Bahkan beliau koperatif ketika dimintai keterangan Bawaslu," ucapnya.

Dia juga menegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan Kades atau Lurah dilarang membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Ketentuan berkaitan itu ada di dalam Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved