Berita Kaltara
Ikut Sikapi Putusan MK, FSP Kahutindo Kaltara Minta Penetapan Upah Minimum tak Mengacu PP Nomor 51
Kahutindo Kaltara ikut menyampaikan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi 168 tentang Ketenagakerjaan. pengupahan pekerja jadi fokus utama.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Selanjutnya yang ingin disampaikan pasca putusan MK, ada satu pasal menyatakan di provinsi untuk upah minimum provinsi gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sectoral provinsi.
Baca juga: KPU Belum Bisa Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi
“Yang mana sebelumnya, upah minimum sectoral ini tidak lagi ada, pasca putusan MK, ternyata MK melihat bahwa klaster ketenagakerjaan tidak bisa hanya dipandang dalam satu upah minimum. Tentu saja, harus dibedakan adanya upah sectoral, ada sektor unggulan,” jelas Ahmad, didampingi juga dari jajaran pengurus yakni ada Sarifuddin, Sekretaris DPD, Mariani, Komite Perempuan, Rudi, Ketua Wakil Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Abustan, menduduki jabatan Dewan Pengupahan Provinsi
Ia juga berharap dan meminta gubernur, pasca putusan MK diwajibkan menetapkan upah minimum sectoral provinsi paling lambat tanggal 10 Desember 2024.
“Sudah harus ada penetapan upah minimum sectoral provinsi,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Mahkamah Konstitusi
Kahutindo
pengupahan
Ahmad Samsudin Rifai
Serikat Buruh
Serikat Pekerja
Kaltara
upah
Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie Dorong Penerbangan Tanjung Selor-Balikpapan Dibuka Tiap Hari |
![]() |
---|
Petakan Daerah Rawan Konflik, Kesbangpol Kaltara Sebut Wilayah Perbatasan Paling Berpotensi |
![]() |
---|
Dua Bulan Menjabat, Unsur Pimpinan DPRD Sementara Berhasil Tuntaskan Tugas |
![]() |
---|
35 Anggota DPRD Kaltara Telah Ikuti Orientasi Pendalaman Tugas dan Fungsi Dewan |
![]() |
---|
Provinsi Muda dan Kaya SDA, Pjs Gubernur Togap Simangunsong: Kaltara Miliki Potensi Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.