Berita Kaltara

Ikut Sikapi Putusan MK, FSP Kahutindo Kaltara Minta Penetapan Upah Minimum tak Mengacu PP Nomor 51

Kahutindo Kaltara ikut menyampaikan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi 168 tentang Ketenagakerjaan. pengupahan pekerja jadi fokus utama.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Jajaran pengurus DPD FSP Kahutindo Provinsi Kaltara dan DPC FSP Kahutindo Kota Tarakan saat menggelar rilis pers terkait sikap pasca keluarnya putusan MK 168 tentan Ketenagakerjaan, Selasa (5/11/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Selanjutnya yang ingin disampaikan pasca putusan MK, ada satu pasal menyatakan di provinsi untuk upah minimum provinsi gubernur juga diwajibkan menetapkan upah minimum sectoral provinsi.

Baca juga: KPU Belum Bisa Pleno Penetapan Caleg Terpilih DPRD Tarakan, Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi

“Yang mana sebelumnya, upah minimum sectoral ini tidak lagi ada, pasca putusan MK, ternyata MK melihat bahwa klaster ketenagakerjaan tidak bisa hanya dipandang dalam satu upah minimum. Tentu saja, harus dibedakan adanya upah sectoral, ada sektor unggulan,” jelas Ahmad, didampingi juga dari jajaran pengurus yakni ada Sarifuddin, Sekretaris DPD, Mariani, Komite Perempuan, Rudi, Ketua Wakil Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Abustan, menduduki jabatan Dewan Pengupahan Provinsi 

Ia juga berharap dan meminta gubernur, pasca putusan MK diwajibkan menetapkan upah minimum sectoral provinsi paling lambat tanggal 10 Desember 2024.

“Sudah harus ada penetapan upah minimum sectoral provinsi,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved