Berita Nunukan Terkini

PT SIL/SIP di Nunukan Kaltara Bantah PHK Sepihak Ketua Serikat Buruh, Singgung Upah Pemanen Sawit

PT SIL/SIP di Kabupaten Nunukan, Kaltara bantah Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap seorang karyawan yang juga ketua serikat buruh.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Rapat dengar pendapat bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen PT SIL/SIP di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (07/01/2025), siang. 

Namun, Sutaryo katakan aksi mogok kerja tetap dilakukan pada 13-15 November 2024 dengan ancaman kembali melakukan aksi mogok kerja pada 20 November 2024.

"Tuntutannya pekerjakan kembali Maksimus Bana dan ganti beberapa pegawai perusahaan," ungkapnya.

Tahapan Perundingan

Sutaryo menuturkan tahapan perundingan berkaitan PHK Maksimus Bana juga telah dilakukan perusahaan bersama Disnakertrans Nunukan pada 20 November 2024.

"Saat perundingan bipartit di Kantor Disnakertrans Nunukan, pihak serikat buruh nyatakan deadlock. Perundingan tripartit 26 November 2024 tak ada kesepakatan yang dihasilkan dan mediator jadwalkan mediasi kembali pada 6 Desember 2024, tapi melalui Daring (online). Mediasi saat itu tidak dapat dilanjutkan karena anggota serikat buruh ada yang tidak hadir dan ada yang keluar dari Daring," imbuhnya.

Alhasil, pada 9 Desember 2024 Disnakertrans Nunukan keluarkan anjuran yang isinya mempekerjakan kembali Maksimus Bana.

Selain itu perusahaan dan serikat buruh diminta memberikan jawaban secara tertulis atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari kerja, setelah menerima anjuran tersebut.

"Perusahaan memberikan tanggapan atas anjuran tersebut yang isinya menolak mempekerjakan kembali Maksimus Bana. Tindakan kekerasan Maksimus Bana terhadap beberapa murid tergolong berat dan bersifat mendesak," pungkas Sutaryo.

Baca juga: Aksi Tuntut Upah Karyawan PT SIL/SIP di Bawah UMK Nunukan, Ketua Serikat Buruh di PHK Sepihak

Bantah Upah Pemanen di Bawah UMK

Sementara itu, Sutaryo juga membantah salah satu poin tuntutan aksi mogok kerja serikat buruh soal upah pemanen sawit di bawah upah minimum Kabupaten (UMK) Nunukan.

"Pekerja panen dibayarkan berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja yang rajin dan produktif tentu mendapatkan gaji yang lebih banyak. Bahkan ada pekerja panen dapat upah sampai Rp11 juta. Tidak semua pekerja di bawah UMK. Kalau hari kerja tidak memenuhi perhitungan atau tidak penuhi target, ya upah juga kecil," terangnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved