Kaltara Memilih
KPU Kaltara Sebut Dokumen Dukungan 8 Bakal Calon DPD RI Belum Memenuhi Syarat
Setelah dilakukan verifikasi administrasi KPU Kaltara melihat bahwa masih ada 8 bacalon DPD RI yang belum memenuhi syarat, dari 18 bacalon.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara mengungkapkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dukungan pencalonan Bacalon DPD RI.
Anggota KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo menjelaskan rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan setelah KPU tingkat kabupaten kota merampungkan verifikasi administrasi.
Diketahui verifikasiadministrasi dokumen dukungan pencalonan DPD RI dilakukan oleh KPU kabupaten kota dan berakhir pada 12 Januari lalu.
Baca juga: Dilakukan Daring, KPU Bulungan Pastikan Hasil Verifikasi Administrasi Terlihat oleh Bacalon DPD RI
Teguh Dwi Subagyo mengatakan dari hasil rekapitulasi menunjukan ada dukungan Bacalon yang telah memenuhi syarat dan adapula yang belum memenuhi syarat.
"Dari 17 Bacalon yang serahkan dukungan, ada 9 Bacalon yang status memenuhi syaratnya sudah mencukupi, minimal 1000 dan sebarannya di tiga kabupaten kota," kata Teguh Dwi Subagyo, Senin (16/1/2023).
"Kemudian untuk 8 Bacalon lain yang belum memenuhi syarat maka mereka memiliki kesempatan perbaikan mulai 16-22 Januari," ungkapnya.
Baca juga: Ketua KPU Bulungan Lili Suryani Ungkap Hasil Verifikasi Administrasi Dukungan Bacalon DPD RI
Menurut Teguh Dwi Subagyo ada sejumlah penyebab dokumen dukungan Bacalon DPD RI berstatus belum memenuhi syarat.
Mulai dari ketidaksesuaian data, belum terunggahnya dokumen KTP hingga status pekerjaan yang tak bisa memberikan dukungan seperti anggota TNI, Polri ataupun ASN.

"Ada beberapa penyebab seperti data tidak sesuai dengan di Silon dengan yang dilampirkan," katanya.
Meski masih ada Bacalon yang belum memenuhi syarat, Teguh memastikan perbaikan masih dapat dilakukan, baik di tingkat verifikasi administrasi maupun di tingkat verifikasi faktual nanti.
Baca juga: Hari Terakhir Vermin Pendukung Bacalon DPD RI Dapil Kaltara, KPU Tana Tidung Capai 88,16 Persen
"Nanti Bacalon akan bisa melihat name by name yang status belum memenuhi syarat, karena memang tiap nama itu ada keterangannya dan alasannya," ujar Teguh Dwi Subagyo.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.