Kaltara Memilih

Bawaslu Kaltara Beber Tiga Tahapan yang Jadi Konsentrasi Pengawasan Pemilu di Nunukan

Dalam pengawasan Pemilu, nantinya di lima daerah di Kalimantan Utara akan dilakukan berbeda-beda oleh Bawaslu Kaltara, termasuk di Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Bawaslu Kaltara lakukan rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung di Nunukan mulai 23-24 Januari 2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Kaltara beber tiga tahapan yang menjadi konsentrasi pengawasan pelanggaran Pemilu di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan pemetaan yang dilakukan di setiap 5 kabupaten/ kota memiliki konsentrasi pengawasan yang berbeda-beda.

Diantaranya Nunukan, Tarakan, Malinau, Tana Tidung (KTT), dan Bulungan.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Apresiasi Simulasi Pengamanan Pemilu, Suryani: Kita Tidak Ingin Ada Keributan

"Semua kabupaten/ kota rentan terjadi pelanggaran pada berbagai tahapan dan kami anggap semua tahapan itu rawan terjadinya pelanggaran," kata Suryani kepada TribunKaltara.com, Selasa (24/01/2023), pukul 13.00 Wita.

Untuk diNunukan, kata Suryani konsentrasi Bawaslu Kaltara ada pada tahapan masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan surat suara.

"Kalau Nunukan mobilitas penduduk tinggi ditambah berada di perbatasan. Hal yang kami waspadai ada di tahapan masa tenang, pemungutan suara, dan penghitungan surat suara," ucap Suryani.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu 2024, Suryani: Pengawasan Melekat

Sementara itu, Suryani menuturkan antisipasi potensi pelanggaran kampanye ada di  Tarakan.

"Mobilitas masyarakat di Tarakan cukup padat. KTT meski jumlah penduduknya sedikit tapi potensi pelanggaran juga ada seperti politik uang. Bulungan juga demikian," ujarnya.

Menurutnya, tak bisa dipungkiri terjadinya pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu. Hal itu karena ada upaya pemenangan dari setiap peserta dalam kontestasi Pemilu.

Sehingga ia meminta kepada peserta Pemilu untuk berkampanye secara profesional dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Tidak ada orang berkontestasi ingin kalah. Berkampanye dengan lebih elegan. Jangan sampai ruang kampanye digunakan untuk merampas hak lawan politik," tutur Suryani.

Ketua Bawaslu Kaltara Suryani.
Ketua Bawaslu Kaltara Suryani. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Bawaslu Lakukan Penguatan Internal

Untuk menangani berbagai jenis pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Kaltara melakukan penguatan internal.

Suryani menyampaikan penguatan internal tersebut melalui rapat koordinasi persiapan penanganan pelanggaran Pemilu 2024 yang saat ini berlangsung di Nunukan mulai 23-24 Januari 2023.

"Acara yang kami lakukan saat ini berkaitan dengan peningkatan kapasitas. Ini rutin kami lakukan untuk penguatan internal. Kami juga mengundang tenaga ahli dari Bawaslu RI untuk menjelaskan berbagai regulasi berkaitan pelaksanaan Pemilu 2024," ungkapnya.

Baca juga: Belum Punya Gedung Kantor Sendiri, Bawaslu Kaltara Apresiasi Pemprov Sediakan Lahan

Belum lagi beber Suryani ada banyak aturan yang menjadi pedoman Bawaslu dalam mengambil keputusan ketika terjadi pelanggaran.

"Ada Undang-undang, Perbawaslu, PKPU dan aturan lainnya. Sehingga terkadang dalam dinamika yang berkembang kami terbentur dengan aturan atau pasal yang saling bertentangan," imbuhnya.

Ia mencontohkan pasal yang perlu dilakukan kajian mendalam agar dalam penanganan pelanggaran Pemilu tidak salah mengambil keputusan.

Pasal 264 Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPD, maka KPU dan KPU Provinsi berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Pasal 181 PKPU 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD

Baca juga: Bawaslu Kaltara Minta Petugas Panwascam Melek Media Sosial, Suryani: Praktis Untuk Sebarkan Berita

"Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD, KPU dan/atau KPU Provinsi berkoordinasi dengan Bawaslu dan/atau Bawaslu Provinsi serta menyampaikan hasil koordinasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

"Dalam Undang-undang ada frasa 'atau' sementara di PKPU ada frasa 'dan/atau' itu maknanya beda. Frasa 'atau' itu alternatif. Sedangkan frasa 'dan/atau' maknanya kumulatif," pungkas Suryani.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved