Mata Lokal Memilih

KPU Digugat PRIMA lagi, Menuntut Bisa Jadi Peserta Pemilu,Inilah 7 Bukti yang Diserahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh PRIMA ke Bawaslu.(TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

Lebih lanjut, Dominggus berharap supaya pihaknya dapat menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Tak hanya itu, sidang ini juga diharapkan Dominggus menjadi bukti ihwal KPU RI yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga harus membatalkan berita acara tentang tidak memenuhi syaratnya PRIMA dalam verifikasi administrasi. 

Dalam petitum pokok perkara PRIMA meminta agar Bawaslu menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran-pelanggaran administratif pemilu.

Kemudian dalam poin kedua dan ketiga adalah meminta KPU RI menyatakan PRIMA parpol peserta Pemilu 2024 dan melakukan perbaikan administrasi.

Kuasa Hukum PRIMA, Mangapul Silalahi, mengatakan gugatan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu diregistrasi Bawaslu sebagai Laporan Nomor: 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023.

"Peristiwa yang dilaporkan, peristiwa dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang diketahui pasca putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023," kata Mangapul dalam sidang perdana kemarin.

Ia pun menjelaskan laporan pihaknya ini buntut dari menangnya PRIMA dalam gugatan perdata kepada KPU RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat .

Sehingga hasil gugatan yang berupa putusan dipastikan menjadi satu dari beberapa barang bukti dalam gugatan kali ini.

Baca juga: Partai Politik Berebut Suara Selebritas di Pemilu 2024, CEO Tribun Network: Memilih Jaga Kebhinekaan

Adapun berikut tujuh bukti yang diserahkan PRIMA dalam sidang yang dari pihak terlapor dihadiri oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin dan August Mellaz:

1. Bukti Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.

2. Putusan Bawaslu nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022.

3. Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tanggal 8 November tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumentasi persyaratan perbaikan verifikasi penetapan parpol peserta Pemilu, anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu RI terhadap Partai Keadilan Persatuan, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur.

4. Surat KPU RI perihal penyampaian dokumen persyaratan perbaikan ke dalam Sipol.

5. Berita Acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi paprol calon peserta pemilu tanggal 18 November 2022.

6 Surat Keputusan KPU nomor 518 tahun 2022 tentang penetapan parpol peserta pemilu, anggota DPR dan DPRD, parpol lokal Aceh, anggota DPR Aceh dan DPRD Aceh tanggal 14 Desember 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved