Mata Lokal Memilih
KPU Digugat PRIMA lagi, Menuntut Bisa Jadi Peserta Pemilu,Inilah 7 Bukti yang Diserahkan ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
Komisioner KPU menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh PRIMA pasca keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan ini merupakan kali kedua KPU RI dari PRIMA ke Bawaslu.
PRIMA menggugat KPU RI dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3), Komisioner KPU RI yang hadir ialah Mochammad Afifudin dan August Mellaz.
Saat menjawab laporan PRIMA kepada Bawaslu, KPU membantah tuduhan ihwal pihaknya tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.
Diketahui, pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 Bawaslu mengabulkan permohonan PRIMA sebagian dengan memerintahkan KPU RI membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.
Baca juga: KPU RI Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakpus, Idham Kholik:Ini Amanah Konstitusi
Bawaslu juga memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.
Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.
“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” kata Afif.

“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.
Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan pada sidang hari Rabu(15/3) pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.
“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” kata Dominggus.
Sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh PRIMA kepada KPU RI sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.
Baca juga: Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 Ditunda, Prof Yahya: Ibarat Jauh Panggang dari Api
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
PRIMA
Pemilu 2024
Pemilu
Bawaslu
digugat
partai politik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Cawapres Anies Baswedan di Pilpres Masih Teka-teki, Respons Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa? |
![]() |
---|
Terungkap Bakal Calon Wakil Presiden Ganjar Pranowo di Pilpres 2024, Elite PDIP Buka Suara |
![]() |
---|
Survei Terbaru, Intip Elektabilitas Partai Pendukung Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Prabowo |
![]() |
---|
Jelang Pilpres 2024, Ini Alasan Putra Surya Paloh Puji Anies Baswedan saat 'Garap' Bangka Belitung |
![]() |
---|
Wejangan Khusus Jajaran Megawati di PDIP Usai Gibran Bertemu Prabowo di Solo, Reaksi Anak Jokowi? |
![]() |
---|