Mata Lokal Memilih

KPU Digugat PRIMA lagi, Menuntut Bisa Jadi Peserta Pemilu,Inilah 7 Bukti yang Diserahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh PRIMA ke Bawaslu.(TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Komisioner KPU menghadiri sidang perdana sebagai terlapor gugatan sidang yang dilayangkan oleh PRIMA pasca keluar putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini merupakan kali kedua KPU RI dari PRIMA ke Bawaslu.

PRIMA menggugat KPU RI dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, Selasa (14/3), Komisioner KPU RI yang hadir ialah Mochammad Afifudin dan August Mellaz.

Saat menjawab laporan PRIMA kepada Bawaslu, KPU membantah tuduhan ihwal pihaknya tidak menjalankan putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022.

Diketahui, pada putusan yang ditetapkan pada 4 November 2022 Bawaslu mengabulkan permohonan PRIMA sebagian dengan memerintahkan KPU RI membatalkan Berita Acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu pada 13 Oktober 2022.

Baca juga: KPU RI Banding Atas Putusan Penundaan Pemilu 2024 dari PN Jakpus, Idham Kholik:Ini Amanah Konstitusi

Bawaslu juga memerintahkan KPU RI memberikan kesempatan PRIMA untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan dan melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut.

Afif mengaku pihaknya telah melaksanakan putusan Bawaslu dengan menerbitkan Keputusan KPU nomor 460 tahun 2022 tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu DPR dan DPRD.

“Hal ini menunjukkan tidak hanya terlapor telah menindaklanjuti Putusan Bawaslu Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 tanggal 4 November 2022, tetapi juga bentuk kepatuhan terlapor terhadap Pasl 12 dan Pasal 14 UU Pemilu,” kata Afif.

Penandatanganan deklarasi Pemilu sebagai sarana integritas bangsa dalam acara serah terima kirab Pemilu 2024 di Kantor KPU Tana Tidung, Selasa (7/3/2023)
Penandatanganan deklarasi Pemilu sebagai sarana integritas bangsa dalam acara serah terima kirab Pemilu 2024 di Kantor KPU Tana Tidung, Selasa (7/3/2023) (TRIBUNKALTARA.COM/RISNAWATI)

“Dalil para pelapor yang menyatakan pada pokoknya terlapor tidak patuh dalam menjalankan putusan Bawaslu adalah dalil yang tidak berdasar dan cukup alasan bagi Majelis Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima,” tambahnya.

Sekretaris Jenderal PRIMA Dominggus Oktavianus mengatakan pada sidang hari Rabu(15/3) pihaknya akan membawa dua saksi dan bukti tambahan.

“Saksi dari kesekretariatan nasional dan petugas penghubung PRIMA dan KPU, LO,” kata Dominggus.

Sedangkan untuk bukti tambahannya adalah surat keberatan nomor 157 yang pernah dilayangkan oleh PRIMA kepada KPU RI sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu 002.

Baca juga: Tanggapi Putusan PN Jakarta Pusat Pemilu 2024 Ditunda, Prof Yahya: Ibarat Jauh Panggang dari Api

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved