Mata Lokal Memilih
KPU Digugat PRIMA lagi, Menuntut Bisa Jadi Peserta Pemilu,Inilah 7 Bukti yang Diserahkan ke Bawaslu
Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).
7. Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.
Baca juga: Provinsi Kaltim Masuk 5 Besar Kategori IKP Tinggi, Kapolda: Kerawanan Pemilu 2024 bisa Berubah
Diketahui, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
Pertama, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.
PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.
Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.
Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.
PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.
Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun lalu menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.(Tribun Network/mar/wly)
Komisi Pemilihan Umum
KPU RI
PRIMA
Pemilu 2024
Pemilu
Bawaslu
digugat
partai politik
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.