Mata Lokal Memilih

KPU Digugat PRIMA lagi, Menuntut Bisa Jadi Peserta Pemilu,Inilah 7 Bukti yang Diserahkan ke Bawaslu

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI kembali digugat oleh Partai Rakyat Adil dan Makmur ( PRIMA ) ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ).

Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K
ILUSTRASI - Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digugat oleh PRIMA ke Bawaslu.(TribunKaltara.com/Cornel Dimas Satrio K) 

7. Putusan PN Jakpus perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2022.

Baca juga: Provinsi Kaltim Masuk 5 Besar Kategori IKP Tinggi, Kapolda: Kerawanan Pemilu 2024 bisa Berubah

Diketahui, PRIMA sudah berkali-kali menempuh jalur hukum atas KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima menggugat sengketa KPU RI ke Bawaslu. Proses mediasi kedua belah pihak buntu. Namun PRIMA dinyatakan menang dalam proses sidang.

PRIMA kembali mendapatkan kesempatan atas Bawaslu yang memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan kepada partai yang diketuai oleh Agus Jabo Priyono ini.

Namun, PRIMA tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk kali kedua.

Selanjutnya, PRIMA telah dua kali menggugat sengketa KPU RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua ditolak.

PRIMA kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas ditolaknya gugatan kedua dan saat ini masih prosesnya masih berlangsung.

Tak hanya itu, PRIMA juga melayangkan gugatan perdata atas KPU RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kabar baiknya, gugatan yang dilayangkan per 8 Desember 2022, dikabulkan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun lalu menghukum KPU RI untuk menunda Pemilu 2024.(Tribun Network/mar/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved