Nunukan Memilih

Coklit Selesai, Bawaslu Nunukan Khawatir Ada Pemilih Belum Terdaftar, Potensi Ganggu Kamtibmas

Proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai pada 14 Maret 2023. pengawasan dibagi berdasar TPS, KK dan ini.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Pengawasan Bawaslu Nunukan saat proses Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Proses pencocokan dan penelitian ( Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih telah selesai pada 14 Maret 2023.

Hasil pengawasan Bawaslu Nunukan yang dilakukan hingga akhir Coklit, fokus pengawasan dibagi berdasarkan TPS, KK (kepala keluarga), dan pemilih.

Sesuai perkiraan KPU Nunukan total keseluruhan TPS pada Pemilu 2024 sebanyak 748 TPS.

Sementara total KK sebanyak 67.156 orang. Lalu total pemilih yang sudah terdaftar sebanyak 141.510 jiwa.

Baca juga: Proses Coklit Lanjut ke Tingkat Provinsi, KPU Kaltara Teliti Data Ganda Sebelum Penetapan DPS

Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran mengatakan dalam melakukan pengawasan selama proses Coklit, mereka menggunakan metode pengawasan uji petik.

Hal itu lantaran jumlah Pantarlih sebanyak 748 orang tidak sebanding dengan jumlah Panwaslu, yang mana setiap desa hanya satu orang. Diketahui jumlah desa di Kabupaten Nunukan sebanyak 240 desa.

"Kami keterbatasan sumber daya manusia (SDM) untuk mengawasi semua proses Coklit. Sehingga kami pakai metode uji petik. Misalnya dari 748 TPS, kami ambil 583 atau 78 persen TPS sebagai sampling untuk dilakukan pengawasan," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Minggu (26/03/2023), sore.

Lanjut Yusran,"Untuk KK, dari 67.156 KK kami ambil 18.012 atau 27 persen sebagai sampling.

Lalu pemilih, dari 141.510 jiwa, kami ambil 34.206 atau 24 persen sebagai sampling," tambahnya.

Yusran mengaku khawatir bila ada pemilih yang belum terdaftar untuk Pemilu 2024.

Lantaran akurasi daftar pemilih sangat menentukan lancar dan amannya perhelatan Pemilu serentak 2024.

Bila itu terjadi kata dia maka ada potensi warga memilih menggunakan KTP atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

"Sesuai pengalaman Pilkada dan Pemilu sebelumnya, masih ada saja warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Kalau jumlah DPK banyak, potensi kekurangan surat suara hari H akan besar. Surat suara dicetak sesuai DPT plus 2,5 persen," ucapnya.

Tak hanya itu, Yusran sampaikan bahwa potensi gangguan Kamtibmas akan semakin besar bila kekurangan surat suara, tidak tercover dengan baik.

"Kalau nggak tercover punya potensi gangguan Kamtibmas. Untuk menutup tambal potensi ketidakakuratan data pemilih yang disusun KPU dan jajarannya, kami bentuk 21 Posko Kawal Hak Pilih di tiap kecamatan," ujarnya.

21 Posko Kawal Hak Pilih yang dibentuk Bawaslu Nunukan akan dibuka hingga hari H Pemilu 2024.

"Masyarakat yang tergolong usia pemilih bisa melapor atau mengadu ke posko atau Sekretariat Panwascam, jika belum terdaftar. Nanti kami akan sampaikan kepada KPU untuk lakukan pendataan," tutur Yusran.

Baca juga: KPU Malinau Usulkan Jumlah TPS di Pemilu 2024, Saat Ini Ada 282 TPS, Masih Tunggu Hasil Coklit

Sekadar diketahui, dalam waktu dekat akan dilakukan rekapitulasi DPS (daftar pemilih sementara) secara berjenjang.

Mulai pleno tingkat PPS hingga KPU provinsi.

"Tanggal 30 Maret rekapitulasi DPS. Nanti masyarakat silahkan cek apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum, segera hubungi Bawaslu melalui Posko Kawal Hak Pilih atau Kantor Panwascam," ungkap Yusran.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved