Nunukan Memilih

Bawaslu Nunukan Imbau Warga tidak Terprovokasi Narasi Adu Domba Akun Fake Melalui Sosmed

Bawaslu Nunukan imbau warga agar tidak terprovokasi dengan narasi adu domba yang diposting akun fake alias anonim melalui sosial media (Sosmed).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Ketua Bawaslu Nunukan, Mochammad Yusran. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bawaslu Nunukan imbau warga agar tidak terprovokasi dengan narasi adu domba yang diposting akun fake alias anonim melalui sosial media (Sosmed).

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengatakan akun fake kerap kali muncul menjelang kontestasi Pemilu.

Sementara itu kata Mochammad Yusran, Bawaslu Nunukan sulit mengidentifikasi siapa di balik akun fake yang terus memunculkan narasi berbentuk ujaran kebencian dan adu domba.

"Kami sendiri tidak yakin bisa identifikasi siapa di balik akun fake itu, karena kami tidak ahli dalam dunia digital," kata Mochammad Yusran kepada TribunKaltara.com, Senin (03/04/2023), sore.

Baca juga: Dapat Arahan AHY, Partai Demokrat Nunukan Datangi Pengadilan Negeri, Gad: Moeldoko Cs Ciderai AD/ART

Sehingga beber Yusran, Bawaslu Nunukan tak bisa berkesimpulan mengenai akun fake adalah akal-akalan simpatisan partai politik atau para kontestan Pemilu.

"Kalau dilihat dari narasinya memang mendiskreditkan salah satu calon atau kontestan. Tapi kita tidak boleh berkesimpulan bahwa ini simpatisan calon A atau B. Bisa jadi ada kontestan yang dzolimi diri sendiri, biar menarik simpati masyarakat," ucapnya.

Lanjut Yusran,"Kalau modelnya begitu arahnya sudah pasti adu domba. Ini kan berbahaya. Para kontestan mungkin sudah tahan diri, tapi ada namanya walk alone, seperti serigala," tambahnya.

Untuk menekan masifnya narasi adu domba akun fake melalui kanal Sosmed, Yusran berharap kerjasama dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, komunitas digital, termasuk masyarakat.

"Sebenarnya kepolisian yang punya perangkat untuk identifikasi siapa di balik akun fake. Jadi bukan Bawaslu sendiri. Harus turun tangan semua," ujar Yusran.

Dia mengimbau kepada warga Kabupaten Nunukan untuk tidak terprovokasi dengan narasi adu domba melalui Sosmed.

Baca juga: Counter Ujaran Kebencian Pakai Akun Fake Jelang Pemilu, Bawaslu Nunukan Bakal Bentuk Ini

"Jangan mudah terpancing. Kami juga akan lakukan pengembangan citizen jurnalism melalui komunitas digital untuk mengimbangi narasi berbentuk ujaran kebencian, SARA, dan hoax yang dipublikasi melalui akun fake," tuturnya.

Yusran juga menegaskan agar para kontestan dan simpatisan partai politik untuk mematuhi aturan kampanye sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi kalau terbukti melakukan adu domba, pelaku bisa dijerat Pasal 280 huruf d jo Pasal 521 Undang-undang Pemilu. Ancamannya pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis.

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved