Tarakan Memilih

Baru 5 TPS Khusus Difokuskan di Lapas Tarakan, KPU Sebut Syarat Minimal 100 Pemilih

Saat ini tahapan pemilu yang menjadi tugas dari Divisi Perencanaan KPU Tarakan sudah selesai melaksanakan agenda analisis ganda invalid dan anomali.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kondisi Lapas Tarakan. 

Lebih jauh masih menyoal kegiatan sinkronisasi data sidalih, diakuinya sudah dilaksanakan KPU Tarakan bersama KPU Provinsi Kaltara pada 20 Maret 2023 malam.

Sebelum dilaksanakan di provinsi, dilaksanakan di kabupaten dan kota.

“Jadi data disinkronkan antara kelurahan, naik ke antar kecematan lalu kota dan kabupaten di Kaltara. Kegiatan sudah selesai sinkronisasi dan tidak ada lagi ganda. Ganda antara Tarakan Timur dan tengah sudah zero. Ia melanjutkan nanti antar provinsi dilakukan sinkrnasiasi,” jelasnya.

Masih menyoal update data TPS di lapas saat ini masih tercatat 5 TPS ditetapkan.

Namun jumlah TPS yang masuk kategori TPS Khusus ini masih bisa bertambah.

Sementara lanjut Jumaidah, total TPS regular 677.

Baca juga: Jadwal Buka Puasa Kota Tarakan Hari Ini 19 Ramadhan 1444 H Bertepatan 10 April 2023

“TPS Lapas bisa bertambah. Saat ini ditotal sekitar 1.500 data di Lapas tidak mungkin 5 TPS pasti bertambah karena namanya data dinamis bisa berubah,” jelasnya.

Melihat pemilu sebelumnya, untuk perbandingan jumlah TPS dulunya 628 sekarang menjadi 677 TPS regular.

“Kalau Lapas dan reguler juga bisa bertambah. Jika dalam proses data selanjutnya ditemui penambahan daftar pemilih yang bersumber dari tanggapan masyarakat dan lain-lain, kemudian didapat 1 TPS lebih dari 300 maka akan dipecah ke TPS sebelah karena jumlah pemilih dalam 1 TPS tidak boleh lebih dari 300 pemilih,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved