Kaltara Memilih

KPU Kaltara Sambut Baik Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, Sebut Pemilu Berjalan Sesuai Jadwal

Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan upaya banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima)

TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al-Islami. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah mengabulkan upaya banding KPU RI atas putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan perdata Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

Dalam putusan tersebut Majelis Hakim PT Jakarta membatalkan putusan PN Jakarta Pusat yang diantaranya memutuskan KPU RI bersalah dan dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu.

Dikabulkannya upaya banding KPU RI itu disambut baik oleh KPU tingkat daerah seperti halnya KPU Kaltara.

Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan dengan dikabulkannya banding tersebut maka tidak ada lagi alasan untuk tidak melaksanakan Pemilu sesuai jadwal yang telah ditetapkan yakni pada Februari 2024.

Baca juga: KPU Tarakan Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 170.676 Jiwa, Ada Potensi Penambahan Pemilih

"Tentu ini kabar baik bagi kita semua dan kita yakini tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan jadwal," kata Suryanata Al-Islami.

Suryanata juga mengungkapkan dengan adanya putusan PT Jakarta tersebut maka kembali menegaskan jalur peradilan untuk Pemilu bukan berada di peradilan umum seperti Pengadilan Negeri.

Adapun terkait putusan Bawaslu sehubungan dengan proses verifikasi ulang Partai Prima, Suryanata menyatakan proses tersebut tetap dilaksanakan oleh KPU Kaltara.

"Memang untuk wewenang terkait kepemiluan itu menjadi ranahnya dari PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Baca juga: Pemilu Serentak 2024, Jumlah Tempat Pemungutan Suara di Bulungan Akan Bertambah, KPU Sebut Alasannya

"Untuk itu tetap kami laksanakan karena menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan putusan Bawaslu, dan kemarin KPU provinsi dan kabupaten kota juga sudah melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan," jelasnya.

Penulis: Maulana Ilhami Fawdi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved