Kaltara Memilih

KPU Kaltara Mulai Vermin Berkas Bacaleg dan Balon Anggota DPD RI, Ada Klarifikasi jika Diperlukan

KPU Kaltaramulai melakukan Vermin terhadap berkas persyaratan para bacaleg & bakal calon anggota DPD RI yang telah diajukan pada 1-14 Mei 2023 kemarin

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / EDY NUGROHO
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai melakukan verifikasi administrasi ( vermin ) terhadap berkas persyaratan para bakal calon anggota legeslatif ( bacaleg) dan bakal calon anggota DPD RI yang telah diajukan pada 1-14 Mei 2023 kemarin.

Sesuai tahapan, vermin dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.

Selama tahapan vermin ini, KPU akan meneliti, dan memverifikasi berkas persyaratan yang diajukan.

Termasuk keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan.

Baca juga: Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya Hadiri HUT ke 43 Yayasan Kemala Bhayangkari Tahun 2023

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al Islami mengatakan, dalam proses vermin ini, tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan klarifikasi berkas jika memang diperlukan.

Sebagai contoh, sebut Suryanata, keabsahan dokumen ijazah. Jika memang ditemukan ada kejanggalan, atau ada laporan, juga ada rekomendasi dari Bawaslu, KPU akan melakukan klarifikasi dengan mengecek langsung ke sekolah asal ijazahnya.

"Tapi tidak semua ijazah atau dokumen kita lakukan klarifikasi. Yang kita klarifikasi, kalau ada laporan, atau ketika dalam pengecekan ditemukan kejanggalan," terangnya.

"Saat ini, salah satu komisioner kami, sedang mengkuti rakernis terkait verifikasi administrasi di KPU RI. Sementara di sini, juga tetap berjalan proses verifikasi," kata Suryanata kepada TribunKaltara.com, Selasa (16/05/2023).

Dia menambahkan, klarifikasi juga dilakukan dengan mengkomunikasikan dengan Partai Politik, maupun bacalegnya langsung. Begitu pun juga bagi bakal calon anggota DPD RI.

Dikatakan, setelah dilakukan verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah penyampaian hasil vermin. Yaitu tanggal 24-26 Juni 2023.

Dalam tahapan ini, jika ada yang belum memenuhi syarat, oleh KPU diminta untuk dilakukan perbaikan dulu.

Tahapan perbaikan dilakukan selama dua pekan, terhitung tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

Untuk diketahui, hingga ditutup pengajuan bacaleg dan pendaftaran bakal calon anggota DPD RI pada 14 Mei lalu, sesuai berita acara rekapitulasi bacaleg yang masuk di KPU Kaltara, ada 18 Parpol yang mengajukan bacalegnya.

Sementara, untuk bakal calon anggota DPD, ada 17 orang yang resmi mendaftar. "Semua berkas yang masuk, dinyatakan lengkap dan diterima," kata Suryanata.

Baca juga: 1.204 Calon Siswa Bintara Polri Polda Kaltara Ikut Tes Psikologi Gelombang I

Untuk Parpol, ditambahkan, dari 18 Parpol, dua di antaranya tidak memenuhi seluruh dapil. Yaitu Partai Ummat yang hanya memenuhi 2 dapil, dan Partai Amanat Nasional (PAN) hanya memenuhi 3 dapil. Sementara lainnya, di seluruh dapil terisi dengan bacaleg yang diajukan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved