Nunukan Memilih

Hasil Mediasi Bawaslu, Partai Gelora Akhirnya Ajukan Kembali Berkas 30 Bacaleg ke KPU Nunukan

Partai Gelora akhirnya mengajukan kembali berkas bakal calon legislatif (bacaleg) ke Kantor KPU Nunukan pada Jumat (19/05/2023) siang.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FEBRIANUS FELIS
Ketua KPU Nunukan, Rahman menerima berkas Bacaleg Partai Gelora di Aula KPU Nunukan, Jumat (19/05/2023), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Partai Gelora akhirnya mengajukan kembali berkas bakal calon legislatig ( bacaleg ) ke Kantor KPU Nunukan pada Jumat (19/05/2023), siang.

Pengajuan bacaleg tersebut setelah melalui proses mediasi oleh Bawaslu Nunukan selama dua hari kerja menghadirkan KPU Nunukan sebagai termohon.

Wakil Ketua DPD Partai Gelora Nunukan, Iswan mengatakan meski mereka telah diberikan kesempatan mengajukan kembali bacaleg sesuai Surat Edaran KPU RI Nomor 496/PL.01.4-SD/05/2023, namun dirinya tetap memilih menunggu putusan mediasi dari Bawaslu Nunukan.

Diketahui surat edaran per tanggal 17 Mei 2023 itu perihal Pengajuan Kembali Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon atau kendala lainnya dari Partai Gelora dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Benarkah Dedi Mulyadi Terdaftar Bakal Caleg di Golkar dan Gerindra? Simak Konsekuensi Menurut KPU

"Jadi sebetulnya kami boleh saja mendahului proses mediasi itu. Tapi karena permohonan mediasi yang kami ajukan ke Bawaslu Nunukan lebih dulu daripada terbitnya surat edaran itu, maka kami sepakat untuk mendengarkan keputusan dari Bawaslu," kata Iswan kepada TribunKaltara.com, sore.

Iswan beberkan ada perubahan dari jumlah bacaleg yang mereka ajukan ke KPU Nunukan hari ini.

Sebelumnya Partai Gelora menyesuaikan jumlah bacaleg yang terdaftar melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan), yakni sebanyak 27 bacaleg.

Namun pada siang tadi, Partai Gelora mengajukan sebanyak 30 bacaleg sesuai jumlah kursi dari 4 Dapil di Kabupaten Nunukan.

"Memang awalnya 30 bacaleg, tapi yang terinput di Silon hanya 27 saja. Akhirnya mengikuti yang ada di Silon. Tapi setelah ada perpanjangan waktu sesuai surat edaran KPU RI, makanya kami kembali ajukan 30 bacaleg," ucapnya.

Partai non parlemen itu menargetkan 4 kursi di DPRD Nunukan, 1 kursi DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan 1 kursi DPR RI.

"Soal keterwakilan 30 persen perempuan, kami memenuhi syarat," tuturnya.

Berkas Bacaleg Dinyatakan Lengkap

Sementara itu, Ketua KPU Nunukan, Rahman menyampaikan bahwa berkas bacaleg dari Partai Gelora dinyatakan lengkap.

"Hasil pemeriksaan dokumen bacaleg Partai Gelora kami nyatakan lengkap dan kami sudah berikan tanda terima," ungkap Rahman.

Kendati begitu, Rahman mengaku belum mendapatkan kepastian dari KPU RI terkait waktu yang diberikan untuk melakukan verifikasi administrasi bacaleg Partai Gelora.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved