Mata Lokal Memilih

Waspada Fenomena Narkopolitik Jelang Pemilu 2024, Dana Jaringan Narkoba Dipakai untuk Ongkos Politik

Masyarakat diminta waspada adanya fenomena narkopolitik menjelang Pemilu 2024. Ada indikasi dana dari jaringan narkoba untuk biaya politik.

Editor: Sumarsono
sbs.com.au
Ilustrasi- Waspada jaringan narkopolitik jelang Pemilu 2024. Ada indikasi uang dari jaringan narkoba digunakan untuk baya politik. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Masyarakat diminta waspada adanya fenomena narkopolitik menjelang Pemilu 2024. Ada indikasi dana dari jaringan narkoba untuk biaya politik.

Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto memerintahkan jajarannya untuk mengantisipasi terjadinya fenomena narkopolitik jelang Pemilu 2024.

"Direktorat Tindak Pidana Narkoba beserta jajaran diharapkan dapat menyiapkan strategi dan memanfaatkan teknologi untuk mencegah terjadinya fenomena narkopolitik," kata Agus kepada media Jumat (26/5/2023).

Agus mengatakan antisipasi dilakukan agar tidak ada keterlibatan politisi dalam jaringan narkoba pada pesta demokrasi tersebut.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kaltara Kian Mengkhawatirkan, Wagub Ajak BNNP dan Polda Tinjau ke Perbatasan

Hal itu karena penyalahgunaan narkoba yang dilakukan para politisi jelas merupakan pelanggaran etika, norma hingga pidana.

Agus tidak menutup kemungkinan adanya politisi yang menyalahgunaan narkoba untuk mendukung kegiatan politiknya.

Untuk itu, Agus meminta agar pemetaan terkait potensi permasalahan terkait penyalahgunaan barang haram tersebut yang bisa menghambat penyelenggaraan Pemilu 2024.

"Ke depan kita akan menghadapi pesta demokrasi Pemilu 2024.

Saya minta seluruh jajaran reserse narkoba Polri sudah mulai memetakan dan mengantisipasi permasalahan terkait narkoba yang dapat menghambat perhelatan Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Kompolnas Usulkan di Kaltara Ada Panti Rehab bagi Pemakai Narkoba, Kurangi Over Kapasitas Lapas

Di sisi lain, Agus juga meminta jajarannya untuk mengantisipasi aliran dana yang digunakan dalam kontestasi tersebut dengan bekerja sama bersama instansi terkait.

"Antisipasi adanya penggunaan sumber dana dari peredaran narkoba untuk kegiatan Pemilu dan laksanakan penegakan hukum secara profesional, berkeadilan dan berintegritas," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi aliran dana dari jaringan peredaran narkoba yang dipergunakan dalam Pemilu 2024 mendatang.

Dugaan adanya aliran dana jaringan narkoba tersebut didapat dari penangkapan terhadap sejumlah anggota legislatif dalam waktu belakangan.

"Dari hasil penangkapan yang dilakukan jajaran terhadap anggota legislatif di beberapa daerah, diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dihubungi, Rabu (24/5) lalu.

Baca juga: Penyalahguna Narkoba Berulang Kali Ditangkap, Ini Kata Akademisi Hukum UBT soal Residivis Narkotika

Meski begitu, Jayadi tidak merinci terkait sejumlah anggota legislatif yang ditangkap dalam kasus narkoba.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved