Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Dibatasi Saat Awasi Verifikasi Bacaleg, Suryani: Beda Pemahaman Akses Data Pribadi
Bawaslu Kaltara mengaku kesulitan saat hendak mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi Bacaleg yang dilakukan oleh KPU Kaltara.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bawaslu Kaltara mengaku kesulitan saat hendak mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi bacaleg yang dilakukan oleh KPU Kaltara.
Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani mengatakan, KPU Kaltara membuat tata tertib yang membuat ruang gerak Bawaslu menjadi terbatas.
Terbatasnya ruang gerak, kata Suryani, dirasakan oleh Bawaslu Kaltara yang tak dapat mengakses data dokumen bacaleg hingga mendokumentasikan proses verifikasi administrasi.
Menurut Suryani apa yang dilakukan oleh KPU tak hanya terjadi di Kaltara saja, namun juga terjadi secara nasional.
Baca juga: Info Cuaca di Kaltara, BMKG Tanjung Harapan Imbau Warga Waspadai Hujan Disertai Angin di Malam Hari
Ia mengatakan pangkal persoalan tersebut terletak pada pemahaman yang berbeda antara KPU RI dan Bawaslu RI sehubungan dengan akses data pribadi.
"KPU menyampaikan bahwa akses data pribadi seseorang itu dikecualikan dan dilindungi Undang-undang," kata Suryani, Rabu (14/6/2023).
"Tetapi memaknai aturan tersebut bukan pembatasan data dengan Bawaslu sebagai sesama penyelenggara, karena akses data yang dilakukan Bawaslu itu untuk memastikan bahwa dokumen dalam verifikasi administrasi itu memenuhi syarat," ujarnya.
Suryani memastikan kebutuhan lembaganya untuk mengakses data pribadi bacaleg bukan untuk disalahgunakan.
Melainkan untuk memastikan apakah dokumen dan berkas yang diserahkan oleh bacaleg adalah sah dan benar serta memenuhi syarat.
"Kami tentu tidak akan menyalahgunakan kewenangan, tetapi kondisinya hari ini kami dibatasi, sehingga kami tidak melihat data yang sedang diverifikasi," ucapnya.
Selain pembatasan, Suryani menyampaikan pihaknya juga tak pernah mendapatkan laporan dari KPU terkait progres verifikasi administrasi yang sedang dilakukan.
Baca juga: Masker tak Lagi Wajib Digunakan di Ruang Publik, Dinkes Kaltara Terus Dorong Vaksinasi Covid-19
Sehingga sampai saat ini Bawaslu Kaltara mengaku tidak mengetahui sejauh mana progres verifikasi administrasi yang dilakukan maupun kendala yang dihadapi oleh KPU Kaltara.
"KPU juga tidak menerima laporan progres verifikasi administrasi dari KPU, jadi kami tidak tahu apakah ada kendala dalam proses tersebut," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.