Kaltara Memilih
Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Kaltara Temukan Berkas Bacalon DPD RI Belum Penuhi Syarat
KPU Kaltara menemukan berkas dan dokumen Bacalon DPD RI dari Dapil Kaltara belum memenuhi syarat, yakni terdapat 17 Bacalon DPD RI.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - KPU Kaltara menemukan berkas dan dokumen Bacalon DPD RI dari Dapil Kaltara belum memenuhi syarat.
Temuan itu berdasarkan hasil verifikasi administrasi KPU Kaltara terhadap 17 Bacalon DPD RI.
Anggota KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan, dari 17 Bacalon tersebut ada 12 Bacalon DPD RI yang masih harus melengkapi persyaratan.
"Untuk DPD RI hanya sebagian memenuhi syarat, berdasarkan hasil itu ada sekitar 5 yang memenuhi syarat," kata Hariyadi Hamid, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: KPU Tetapkan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024, Suryanata Al Islami: 504.252 Pemilih se-Kaltara
"Sisanya masih harus melakukan perbaikan kecil saja," ungkapnya.
Perbaikan kecil yang dimaksud ialah melengkapi sejumlah dokumen dan berkas yang belum sesuai dengan ketentuan yang diterapkan.
Mulai dari pas foto hingga ijazah yang telah dilegalisir.
"Ada yang belum, seperti pas foto yang diminta bagian close up, tapi yang diserahkan itu full satu badan," ujarnya.
"Ada pula yang masalah legalisir ijazah, kemudian perbedaan huruf nama di KTP dan ijazah," terangnya.
Baca juga: Hasil Verifikasi Administrasi KPU Kaltara, Banyak Bacaleg DPRD Belum Lengkapi Syarat
Pihaknya berharap para Bacalon DPD RI tersebut dapat segera melengkapi berbagai berkas dan dokumen yang diperlukan di masa perbaikan yang dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. "Kita masih menunggu untuk perbaikannya itu sampai 9 Juli nanti," ucapnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.