Kaltara Memilih

4.823 Pemilih di Kaltara Bakal Mencoblos di 19 TPS Lokasi Khusus pada Pemilu 2024

Berdasarkan penetapan TPS yang telah dilakukan KPU Kaltara di Pemilu 2024 nantinya ada 2.295 TPS di seluruh Kalimantan Utara.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dari 2.295 TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang termuat dalam berita acara penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Kalimantan Utara untuk Pemilu 2024 mendatang, termasuk di dalamnya ada 19 TPS lokasi khusus.

Disampaikan oleh Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, 19 TPS lokasi khusus ini, sudab include dalam total TPS yang ditetapkan bersamaan dengan penetapan DPT pada Selasa (27/06/2023).

Suryanata Al Islami menyebutkan, untuk TPS lokasi khusus se Kalimantan Utara totalnya 19 TPS. Dengan total pemilih sebanyak 4.823 jiwa yang nantinya akan mencoblos di TPS lokasi khusus ini.

Dengan rincian, urainya, di Bulungan ada 2 TPS lokasi khusus. Dengan jumlah pemilih 381 jiwa.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Lili Suryani Sebut Logistik TPS Lokasi Khusus di Bulungan Tunggu Petunjuk KPU RI

Di Nunukan, sebagai daerah dengan TPS lokasi khusus terbanyak. Yaitu 8 TPS. Jumlah pemilihnya 1.916 jiwa.

Sementara di Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan 4 TPS lokasi khusu, jumlah pemilih 1.161 jiwa. Sedang di Tarakan, KPU setempat membuat 5 TPS lokasi. Dengan jumlah pemilih 1.365 jiwa.

Dijelaskan oleh Ketua KPU Kaltara, TPS lokasi khusus, adalah merupakan TPS yang disiapkan oleh KPU untuk masyarakat yang tidak bisa mencoblos di TPS reguler.

Baca juga: Pastikan Hak Suara, KPU Bulungan Bakal Dirikan TPS di Wilayah Pemukiman Suku Punan Batu

“Sasarannya seperti warga binaan Lapas dan karyawan perusahaan yang notabennya tidak bisa pergi ke TPS reguler saat hari Pemilu nanti. Maka bisa dibentuk TPS sendiri di lingkungan perusahaan itu," jelas Surya.

Sebelum membentuk TPS lokasi khusus ini, ia mengungkapkan, pihak KPU terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendataan terhadap warga binaan Lapas dan karyawan swasta di perusahaan.

Setelah pendataan ini selesai, KPU akan mengkalkulasikasikan jumlah pemilih untuk menyesuaikan dengan jumlah kebutuhan TPS khusus.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved