Kaltara Memilih
Pemilu Serentak 2024, Daftar Calon Sementara Diumumkan 18 Agustus 2023, Ini Penjelasan KPU Kaltara
Hari ini dilanjutkan dengan tahap pencermatan, setelah proses perbaikan administrasi bagi para bakal calon legeslatif dan DPD RI yang ditutup, kemarin
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tahap berikutnya setelah proses perbaikan administrasi bagi para bakal calon legislatif ( Bacaleg) dan DPD RI yang ditutup pada Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 Wita, mulai hari ini (10/07/2023) dilanjutkan dengan tahap pencermatan.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, proses verifikasi administrasi berkas perbaikan bacaleg, akan mulai dilakukan 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
Selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara ( DCS).
"Setelah itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
Baca juga: Ratusan Anak di Kota Tarakan Ikuti Sunatan Massal yang Digelar Pemprov Kaltara
DCS, lanjutnya, akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.
"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," ujar Suryanata.
Seperti diketahui, hingga ditutupnya tahap perbaikan administrasi Bacaleg, disebutkan, semua Parpol telah melakukan perbaikan di aplikasi Silon dan menyerahkan berkas perbaikannya ke KPU Kaltara. "Semua dinyatakan telah diterima," tegasnya.
Baca juga: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023
Kemudian sebanyak 12 bakal calon anggota DPD RI yang melakukan perbaikan di aplikasi Silon dan telah menyerahkan ke KPU provinsi. Sementara, 5 bakal calon di antaranya sudah memenuhi syarat administrasi di tahap verifikasi pertama.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.