Kaltara Memilih

Pemilu Serentak 2024, Daftar Calon Sementara Diumumkan 18 Agustus 2023, Ini Penjelasan KPU Kaltara

Hari ini dilanjutkan dengan tahap pencermatan, setelah proses perbaikan administrasi bagi para bakal calon legeslatif dan DPD RI yang ditutup, kemarin

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami. (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Tahap berikutnya setelah proses perbaikan administrasi bagi para bakal calon legislatif ( Bacaleg) dan DPD RI yang ditutup pada Minggu (09/07/2023) pukul 23.59 Wita, mulai hari ini (10/07/2023) dilanjutkan dengan tahap pencermatan.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengungkapkan, proses verifikasi administrasi berkas perbaikan bacaleg, akan mulai dilakukan 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Selanjutnya pada tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan Daftar Calon Sementara ( DCS).

"Setelah itu, kami baru mempersiapkan penetapan DCS. Paling lambat penetapan DCS itu pada tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.

Baca juga: Ratusan Anak di Kota Tarakan Ikuti Sunatan Massal yang Digelar Pemprov Kaltara

DCS, lanjutnya, akan diumumkan oleh KPU di berbagai tingkatan selama 5 hari, mulai 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Mulai 19 Agustus, selama 10 hari sampai dengan 28 Agustus, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang kami publikasikan di berbagai tingkatan," ujar Suryanata.

Seperti diketahui, hingga ditutupnya tahap perbaikan administrasi Bacaleg, disebutkan, semua Parpol telah melakukan perbaikan di aplikasi Silon dan menyerahkan berkas perbaikannya ke KPU Kaltara. "Semua dinyatakan telah diterima," tegasnya.

Baca juga: Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Kasmudi Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Kayan 2023

Kemudian sebanyak 12 bakal calon anggota DPD RI yang melakukan perbaikan di aplikasi Silon dan telah menyerahkan ke KPU provinsi. Sementara, 5 bakal calon di antaranya sudah memenuhi syarat administrasi di tahap verifikasi pertama.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved