Mata Lokal Memilih
Jusuf Kalla Ungkap Modal untuk Jadi Ketua Umum Partai Golkar Rp600 Miliar, Tolak Wacana Munaslub
Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengungkapkan, butuh modal ratusan miliar bisa menjadi ketua umum sebuah partai politik di Indonesia.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla mengungkapkan, butuh modal ratusan miliar bisa menduduki posisi Ketua Umum sebuah partai politik di Indonesia.
Hal itu disampaikan Jusuf Kalla (JK) saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Anak Muda untuk Politik' di Gedung DPR RI, Senin (31/7/2023).
JK mulanya menceritakan proses dirinya terjun ke dunia politik.
Saat terjun di politik, JK meninggalkan dunia usaha dan menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur).
"Saya tinggalkan pengusaha apa boleh buat, kalau jadi Menteri tidak boleh jadi pengusaha.
Pengusaha saya kasih ke adik saya, diteruskan ke anak saya," kata JK.
Lantas, ia pun mengungkit jabatan-jabatan yang pernah ia emban mulai dari organisasi, perusahaan, hingga politik.
JK juga menyinggung jabatan Ketua Umum Partai Golkar yang pernah diembannya pada periode 2004-2009.
Saat itu, ia menjadi Ketua Umum usai terpilih jadi Wakil Presiden mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca juga: Bertemu Ketum Demokrat AHY, Jusuf Kalla Sebut Anies Baswedan Ingin Cawapres dari Koalisi Perubahan
JK menyebut posisi Ketua Umum Partai Golkar biasanya diisi oleh pimpinan negara.
Dengan posisi sebagai Wakil Presiden, JK mengaku biaya yang digelontorkan menjadi Ketua Umum Partai Golkar saat itu kecil.
Kondisi itu kata dia sangat berbeda dengan hari ini.
Ia menyebut biaya yang dibutuhkan jika ingin menduduki kursi Ketua Umum Partai Golkar hari ini sangatlah tinggi.

"Karena Partai Golkar itu suka ketuanya itu pimpinan negara, saya tertinggi waktu itu ongkos hampir kecil sekali.
Kalau sekarang Anda mau jadi Ketua Golkar jangan harap kalau Anda tidak punya modal Rp500 miliar hingga Rp600 miliar," katanya.
Jusuf Kalla
Partai Golkar
Ketua Umum
Munaslub
Airlangga Hartarto
Pemilu 2024
Pilpres 2024
Capres
Cawapres
Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK |
![]() |
---|
Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres |
![]() |
---|
MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi |
![]() |
---|
Optimisme Ekonomi Kalimantan Utara Pasca Pilkada Serentak 2024 dan Kebijakan PPN 12 Persen |
![]() |
---|
Akar Masalah Tim Ridwan Kamil-Suswono Bakal Ajukan Gugatan ke MK soal Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.