Nunukan Memilih

34 Bacaleg di Nunukan Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, KPU Sebut Berkas Belum Lengkap

Sebanyak 34 bakal calon legislatif ( bacaleg ) di Nunukan dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS ), karena berkas belum lengkap.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 34 bakal calon legislatif ( bacaleg ) di Nunukan dinyatakan tidak memenuhi syarat ( TMS ), karena berkas belum lengkap.

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan menerima 366 berkas perbaikan bacaleg yang diajukan kembali oleh partai politik ( parpol ) untuk mengikuti Pemilu 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Nunukan, Kaharuddin mengatakan, dari 423 bacaleg yang diajukan parpol, hanya 366 bacaleg mengajukan perbaikan berkas.

"Ada 91 bacaleg tidak mengajukan berkas perbaikan," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Minggu (13/08/2023).

Menurut Kaharuddin, dari 366 bacaleg yang mengajukan berkas perbaikan, 332 bacaleg diantaranya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Baca juga: KPU Nunukan Minta Parpol Tindaklanjuti Administrasi Keanggotaan Bermasalah, Kaharuddin: Bisa TMS

Sedangkan ada 34 bacaleg yang tidak memenuhi syarat alias TMS.

 "34 Bacaleg TMS karena berkas belum lengkap.

Kami sudah berikan waktu untuk memperbaiki sampai tanggal 11 Agustus pukul 23.59 Wita.

Dari 34 bacaleg itu tidak semua memperbaiki, dan yang tidak mengajukan perbaikan sudah pasti TMS," ucapnya.

"Ada juga parpol yang ganti bacaleg nya. Kemudian yang ajukan perbaikan kami saat ini lagi verifikasi sampai tanggal 15 Agustus," tambahnya.

Dia menyebutkan faktor penyebab bacaleg TMS, lantaran parpol dan bacaleg tidak melakukan perbaikan atau dibiarkan dokumen yang salah tetap diajukan kembali.

Baca juga: KPU Tetapkan DPT Tana Tidung 19.686 Orang, Hendra Wahyudi: Itu Pemilih Baru dan TMS 

Bahkan kata Kaharuddin, ada pula bacaleg atau parpol yang sudah berusaha memperbaiki namun tidak cukup waktu.

"Ada 1 orang dari 34 bacaleg yang TMS tidak bisa ajukan perbaikan karena usianya di bawah 21 tahun, jadi kemungkinan harus diganti bacaleg baru," tuturnya.

Selain itu, terhadap bacaleg eks Napi korupsi, KPU Nunukan telah meneliti kelengkapan berkas termasuk pengumuman keterangan yang menyatakan  pernah berstatus mantan Napi melalui publikasi media massa Nunukan.

Baca juga: Proses Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg Terus Bergulir, KPU Nunukan Minta Listrik PLN tak Padam

"Ada 2 bacaleg mantan terpidana dan 1 orang dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan 1 orang berkasnya belum lengkap atau tidak sesuai," ungkapnya.

Sementara itu, 3 orang bacaleg berstatus Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkab Nunukan, KPU Nunukan hanya menerima 2 berkas perbaikan yang diajukan parpol dan statusnya MS.

"Ada satu orang bacaleg berstatus ASN, hanya saja kemungkinan masuk di provinsi bukan di kabupaten," imbuh Kaharuddin.

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved