Kaltara Memilih
Hanya Satu Tanggapan Masyarakat yang Masuk, KPU Kaltara akan Tindaklanjuti DCS Pemilu 2024
28 Agustus 2023 KPU Kaltara menutup untuk penyampaian tanggapan masukan masyarakat terhadap DCS calon peserta Pemilu 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Hingga ditutupnya masa penyampaian tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) peserta Pemilu 2024 pada 28 Agustus 2023, KPU Kaltara hanya menerima satu tanggapan yang masuk.
Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami mengungkapkan, dari hasil rekap di tingkat provinsi tidak ada tanggapan terhadap DCS Calon DPRD provinsi dari 4 daerah pemilihan.
"Kita telah melakukan rapat pleno untuk merekapitulasi tanggapan dan masukan terhadap DCS yang sudah diumumkan. Hasilnya ada satu tanggapan masuk, untuk DCS DPD RI. Hanya saja, tidak terkait dengan persyaratan calon," ungkap Suryanata Al Islami saat dijumpai wartawan, Rabu (30/08/2023).
Terhadap surat tanggapan yang masuk ini, Suryanata Al Islamimengatakan, pihaknya menindaklanjuti dengan mengkonfirmasi kepada pihak terkait. Utamanya kepada calon yang disebut dalam tanggapan itu.
Baca juga: Hari Terakhir, KPU Bulungan Belum Terima Tanggapan Masyarakat terhadap DCS Peserta Pemilu 2024
Ia membeberkan, laporan atau tanggapan terhadap bakal calon yang masuk dalam DCS, khusus untuk DPD RI, bukan terkait persyaratan calon. Namun ada hal di luar itu yang menjadi kewajiban disampaikan kepada bakal calon sebagai atensi.
“Kita tidak bisa membeberkan apa yang jadi tanggapan. Namun kita sampaikan kepada calon atau tim yang bersangkutan,” beber Suryanata Al Islami.
Sebelumnya, Komisiner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan Teguh Dwi Subagyo mengatakan, tanggapan masyarakat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat jika ada temuan fakta terhadap bakal calon.
“Walau pun tidak secara langsung, namun penting disampaikan kepada calon. Tanggapan itu tidak berpengaruh terhadap persyaratan. Hanya saja, ada hubungannya dalam proses ketika nanti kampanye dan persiapan. Sehingga tetap disampaikan dan bisa klir,” jelas Suryanata Al Islami.
Baca juga: Hari Ketujuh Dibuka Beri Tanggapan, KPU Kaltara Terima Satu Masukan Masyarakat Terhadap DCS DPD RI
Dari KPU akan melakukan klarifikasi yang disampaikan kepada yang bersangkutan melalui LO.
"Sifatnya, penyampaian saja dan tidak pada posisi menilai terhadap substansi pengaduan itu. Apalagi itu sebagian dari proses kerja KPU," tandasnya.

Berkaitan dengan tanggapan masyarakat terhadap DCS, setelah diklarifikasi, tahap selanjutnya akan diputuskan. Jika hasilnya TMS (tidak memenuhi syarat), maka ada kesempatan parpol mengganti calonnya. Nantinya, mereka akan mengganti caleg antara 14 sampai 20 September. Setelah itu dilakukan verifikasi kembali.
“Untuk tanggapan yang masuk ke KPU Kaltara, sekali lagi kami sampaikan, tidak ada kaitannya dengan persyaratan calon. Jadi tidak mempengaruhi calon apakah memenuhi syarat atau pun TMS," tandasnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.