Kaltara Memilih

Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Larang Baliho Bacaleg Ada Nomor Urut dan Ajakan

Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan baliho bacaleg dan ketentuannya dalam Pemilu 2024.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Rustam Akif, Ketua Bawaslu Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menegaskan, sesuai aturan baik berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu maupun PKPU nomor 15 Tahun 2023, pemangan baliho atau media sosialisasi bagi para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ada ketentuan-ketentuannya.

Di antaranya, tegas Rustam Akif, sebelum tahapan masa kampanye, baliho yang dipasang dilarang mencantumkan nomor urut dan kalimat atau gambar yang mengarah pada ajakan.

Rustam Akif mengatakan, pemasangan baliho sosialisasi pada dasarnya dibolehkan. Namun selain mematuhi syarat pemasangan, seperti tidak mengganggu fasilitas umum, tertib dan rapi, baliho yang dipasang belum dibolehkan mencantumkan nomor urut dan ajakan.

Pihaknta pun meminta kepada KPU provinsi, maupun KPU Kabupaten Kota di Kaltara untuk mensosialisasikan kepada para peserta Pemilu, terkait aturan yang melarang pemasangan baliho dengan nomor urut.

Baca juga: Rusak Langsung Ditertibkan, Satpol PP Nunukan Bakal Ikut Tertibkan Baliho Bacaleg Bermuatan Kampanye

Di lingkup Bawaslu Kaltara sendiri, Rustam Akif mengatakan, dari Bawaslu Provinsi Kaltara sudah bersurat ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban.

"Untuk penertiban itu kewenangan Bawaslu kabupaten/kota. Kita sudah sampaikan itu. Agar bawaslu menyurati pengurus partai politik untuk menertibkan baliho-baliho caleg yang tidak mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, nanti Bawaslu kabupaten/kota berhak untuk menertibkan," jelas Rustam Akif.

Ilustrasi baliho bacaleg yang berada di pohon tanpa izin bisa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022.
Ilustrasi baliho bacaleg yang berada di pohon tanpa izin bisa melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022. (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Pantauan media ini, baliho para bakal calon legeslatif sudah bertebaran di berbagai sudut kota. Bahkan hingga ke desa-desa. Beberapa di antaranya telah mencantumkan nomor urut, bahkan dengan 'alat peraga' berupa gambar surat suara, lengkap dengan nama dan nomor urut, serta ajakan coblos.

"Untuk pemasangan baliho lengkap dengan nomor urut dan juga ajakan nanti ada waktunya. Yaitu pada masa kampanye. Itu pun nanti diatur, titik-titiknya, tidak asal pasang dimana saja," imbuhnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved