Kaltara Memilih
Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Larang Baliho Bacaleg Ada Nomor Urut dan Ajakan
Sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemasangan baliho bacaleg dan ketentuannya dalam Pemilu 2024.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Bawaslu Kaltara Rustam Akif menegaskan, sesuai aturan baik berdasar UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu maupun PKPU nomor 15 Tahun 2023, pemangan baliho atau media sosialisasi bagi para bakal calon anggota legeslatif (bacaleg) maupun partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, ada ketentuan-ketentuannya.
Di antaranya, tegas Rustam Akif, sebelum tahapan masa kampanye, baliho yang dipasang dilarang mencantumkan nomor urut dan kalimat atau gambar yang mengarah pada ajakan.
Rustam Akif mengatakan, pemasangan baliho sosialisasi pada dasarnya dibolehkan. Namun selain mematuhi syarat pemasangan, seperti tidak mengganggu fasilitas umum, tertib dan rapi, baliho yang dipasang belum dibolehkan mencantumkan nomor urut dan ajakan.
Pihaknta pun meminta kepada KPU provinsi, maupun KPU Kabupaten Kota di Kaltara untuk mensosialisasikan kepada para peserta Pemilu, terkait aturan yang melarang pemasangan baliho dengan nomor urut.
Baca juga: Rusak Langsung Ditertibkan, Satpol PP Nunukan Bakal Ikut Tertibkan Baliho Bacaleg Bermuatan Kampanye
Di lingkup Bawaslu Kaltara sendiri, Rustam Akif mengatakan, dari Bawaslu Provinsi Kaltara sudah bersurat ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan penertiban.
"Untuk penertiban itu kewenangan Bawaslu kabupaten/kota. Kita sudah sampaikan itu. Agar bawaslu menyurati pengurus partai politik untuk menertibkan baliho-baliho caleg yang tidak mematuhi aturan. Jika tidak diindahkan, nanti Bawaslu kabupaten/kota berhak untuk menertibkan," jelas Rustam Akif.

Pantauan media ini, baliho para bakal calon legeslatif sudah bertebaran di berbagai sudut kota. Bahkan hingga ke desa-desa. Beberapa di antaranya telah mencantumkan nomor urut, bahkan dengan 'alat peraga' berupa gambar surat suara, lengkap dengan nama dan nomor urut, serta ajakan coblos.
"Untuk pemasangan baliho lengkap dengan nomor urut dan juga ajakan nanti ada waktunya. Yaitu pada masa kampanye. Itu pun nanti diatur, titik-titiknya, tidak asal pasang dimana saja," imbuhnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.