Kaltara Memilih

Masuk Tahapan Pencermatan, KPU Kaltara Sebut Nomor Urut Caleg Peserta Pemilu 2024 Masih Bisa Berubah

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, partai politik masih punya kesempatan untuk memperbaiki daftar Caleg

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Suryanata Al Islami, Ketua KPU Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami mengatakan, partai politik masih punya kesempatan untuk memperbaiki daftar calon anggora legislatif (Caleg)-nya.

Seperti melakukan pergantian orang, maupun mengubah nomor urut para calegnya.

Hal itu dimungkinkan karena saat ini masih dalam tahap pencermatan Daftar Calon Sementara atau DCS.

"Sebelum penetapan DCT, masih bisa berubah. Tergantung partai politiknya. Apa mau diganti, ataupun mau diubah nomor urutnya. Tapi tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ungkap Suryanata Al Islami.

Baca juga: Kisah Sukses Alimuddin, Penjaga Kebun yang Kini Jadi Pengusaha Properti di Kaltara

Ia mengatakan, tahapan pencermatan DCS sendiri dijadwalkan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Sementara DCT sendiri akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.

Berkaitan dengan tahapan pencermatan ini, kata Suryanata, beberapa hari lalu, KPU Kaltara menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Dalam rakor ini, terangnya, dilakukan pembahasan bersama berkaitan dengan pencalonan, seperti proses penggantian DCS, juga perbaikan dokumen syarat calon. Termasuk bagi calon berstatus ASN, Kades, Aparat Desa, dan Pendamping yang berkaitan dengan instansi tertentu.

Menurut Suryanata, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, sehingga KPU Kaltara berharap kepada parpol untuk memperhatikan secara bersama-sama, agar apa yang menjadi syarat pencalonan dan calon kewajiban untuk dipenuhi.

Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara di Adaro Minerals Posisi Project Support Officer, Cek Persyaratannya

Sehingga dalam tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023 nanti, tidak terjadi masalah yang signifikan berkaitan dengan pencalonan.

Ia juga mengimbau dalam proses pencermatan DCT, agar Parpol banyak melakukan koordinasi di help desk pencalonan KPU Kaltara, sebelum melakukan submit untuk memastikan semua dokumen dan syarat calon sudah terpenuhi dan benar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved