Kaltara Memilih
Masuk Tahapan Pencermatan, KPU Kaltara Sebut Nomor Urut Caleg Peserta Pemilu 2024 Masih Bisa Berubah
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, partai politik masih punya kesempatan untuk memperbaiki daftar Caleg
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua KPU Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami mengatakan, partai politik masih punya kesempatan untuk memperbaiki daftar calon anggora legislatif (Caleg)-nya.
Seperti melakukan pergantian orang, maupun mengubah nomor urut para calegnya.
Hal itu dimungkinkan karena saat ini masih dalam tahap pencermatan Daftar Calon Sementara atau DCS.
"Sebelum penetapan DCT, masih bisa berubah. Tergantung partai politiknya. Apa mau diganti, ataupun mau diubah nomor urutnya. Tapi tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku," ungkap Suryanata Al Islami.
Baca juga: Kisah Sukses Alimuddin, Penjaga Kebun yang Kini Jadi Pengusaha Properti di Kaltara
Ia mengatakan, tahapan pencermatan DCS sendiri dijadwalkan mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023. Sementara DCT sendiri akan ditetapkan pada 3 November 2023 mendatang.
Berkaitan dengan tahapan pencermatan ini, kata Suryanata, beberapa hari lalu, KPU Kaltara menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam rakor ini, terangnya, dilakukan pembahasan bersama berkaitan dengan pencalonan, seperti proses penggantian DCS, juga perbaikan dokumen syarat calon. Termasuk bagi calon berstatus ASN, Kades, Aparat Desa, dan Pendamping yang berkaitan dengan instansi tertentu.
Menurut Suryanata, tahapan pencalonan merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial, sehingga KPU Kaltara berharap kepada parpol untuk memperhatikan secara bersama-sama, agar apa yang menjadi syarat pencalonan dan calon kewajiban untuk dipenuhi.
Baca juga: Lowongan Kerja Kaltara di Adaro Minerals Posisi Project Support Officer, Cek Persyaratannya
Sehingga dalam tahapan penetapan DCT pada 3 November 2023 nanti, tidak terjadi masalah yang signifikan berkaitan dengan pencalonan.
Ia juga mengimbau dalam proses pencermatan DCT, agar Parpol banyak melakukan koordinasi di help desk pencalonan KPU Kaltara, sebelum melakukan submit untuk memastikan semua dokumen dan syarat calon sudah terpenuhi dan benar.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Suryanata Al Islami
Daftar Calon Sementara
calon anggota legislatif
nomor urut
DCT
Kaltara
KPU Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.