Nunukan Memilih

KPU Nunukan Ingatkan Peserta Pemilu Agar Tidak Main-main dengan Laporan Dana Kampanye: Bisa Fatal

KPU Nunukan mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melupakan untuk melaporkan dana kampanye. Sebab tidak melaporkan, caleg dapat dibatalkan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Rapat koordinasi KPU Nunukan bersama partai politik dan Bawaslu Nunukan, Kamis (28/09/2023), sian 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan ingatkan peserta Pemilu agar tak main-main dengan laporan dana kampanye.

Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menegaskan kepada peserta Pemilu agar tak hanya berfokus pada kampanye, namun melupakan laporan dana kampanye.

"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat ditekankan untuk melaporkan dana kampanye. Bisa fatal akibatnya. Caleg yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya kalau tidak laporkan dana kampanye," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/09/2023), pukul 13.30 Wita.

Lanjut Kaharuddin,"Bahkan ada sanksi pidananya kalau terbukti ada penggunaan dana kampanye tidak sesuai aturan," tambahnya.

Baca juga: Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Larang Baliho Bacaleg Ada Nomor Urut dan Ajakan

Kaharuddin menyampaikan aturan terkait batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 Undang-undang Pemilu.

Dalam aturan tersebut disebutkan dua sumber kategori sumbangan yakni berasal dari badan hukum usaha dan perseorangan.

Untuk sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres yang berasal dari badan hukum usaha, maksimal sebesar Rp25 miliar untuk satu kali menyumbang.

Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.

"Jadi kalau disumbang lebih dari ketentuan, maka lebihnya harus dilaporkan ke KPU dan dikembalikan kepada negara," ucap Kaharuddin.

Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Stiker Mengandung Unsur Kampanye di Mobil Semakin Menjamur, Siap Tertibkan

Selain itu, Kaharuddin menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pemilu juga melarang calon legislatif, Capres dan Cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.

Termasuk juga pemerintah, Ormas, BUMN, dan BUMD.

"Pihak asing baik secara individu maupun kelompok. Identitas penyumbang juga harus jelas bahkan sampai NPWPnya perlu dilampirkan. Jangan sampai nunggak pajak tapi beri sumbangan dana kampanye," ujar Kaharuddin.

KPU Nunukan Kaharuddin 29092023
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin.

Menurut Kaharuddin, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Time line pelaporan juga diperhatikan. LADK itu 7 Januari 2023. LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik ditunjuk KPU RI di setiap kabupaten. Kami hanya fasilitasi," ungkap Kaharuddin.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved