Nunukan Memilih
KPU Nunukan Ingatkan Peserta Pemilu Agar Tidak Main-main dengan Laporan Dana Kampanye: Bisa Fatal
KPU Nunukan mengingatkan kepada peserta Pemilu agar tidak melupakan untuk melaporkan dana kampanye. Sebab tidak melaporkan, caleg dapat dibatalkan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan ingatkan peserta Pemilu agar tak main-main dengan laporan dana kampanye.
Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Kaharuddin menegaskan kepada peserta Pemilu agar tak hanya berfokus pada kampanye, namun melupakan laporan dana kampanye.
"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sangat ditekankan untuk melaporkan dana kampanye. Bisa fatal akibatnya. Caleg yang terpilih bisa dibatalkan keterpilihannya kalau tidak laporkan dana kampanye," kata Kaharuddin kepada TribunKaltara.com, Jumat (29/09/2023), pukul 13.30 Wita.
Lanjut Kaharuddin,"Bahkan ada sanksi pidananya kalau terbukti ada penggunaan dana kampanye tidak sesuai aturan," tambahnya.
Baca juga: Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Larang Baliho Bacaleg Ada Nomor Urut dan Ajakan
Kaharuddin menyampaikan aturan terkait batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 Undang-undang Pemilu.
Dalam aturan tersebut disebutkan dua sumber kategori sumbangan yakni berasal dari badan hukum usaha dan perseorangan.
Untuk sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres yang berasal dari badan hukum usaha, maksimal sebesar Rp25 miliar untuk satu kali menyumbang.
Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar.
"Jadi kalau disumbang lebih dari ketentuan, maka lebihnya harus dilaporkan ke KPU dan dikembalikan kepada negara," ucap Kaharuddin.
Baca juga: Bawaslu Nunukan Sebut Stiker Mengandung Unsur Kampanye di Mobil Semakin Menjamur, Siap Tertibkan
Selain itu, Kaharuddin menjelaskan bahwa dalam ketentuan Pemilu juga melarang calon legislatif, Capres dan Cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing.
Termasuk juga pemerintah, Ormas, BUMN, dan BUMD.
"Pihak asing baik secara individu maupun kelompok. Identitas penyumbang juga harus jelas bahkan sampai NPWPnya perlu dilampirkan. Jangan sampai nunggak pajak tapi beri sumbangan dana kampanye," ujar Kaharuddin.

Menurut Kaharuddin, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye yakni laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Time line pelaporan juga diperhatikan. LADK itu 7 Januari 2023. LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik ditunjuk KPU RI di setiap kabupaten. Kami hanya fasilitasi," ungkap Kaharuddin.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.