Kaltara Memilih

Waktu Terakhir Parpol Ajukan Perubahan DCT Anggota DPRD, Ketua KPU Kaltara: Malam Ini Batas Akhir

Hari ini, Selasa (03/10/2023) merupakan batas terakhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Hari ini, Selasa (03/10/2023) merupakan batas terakhir pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) bakal calon legislatif (Bacaleg) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Sesuai dengan jadwal, pencermatan DCT ditutup pada pukul 23.59 WITA malam ini.

Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau, agar parpol yang akan melakukan perubahan, untuk segera menyerahkan dokumennya ke KPU Kaltara.

Begitu pun kepada para bakal calon anggota DPD ( Dewan Perwakilan Daerah) RI.

Baca juga: Gabungan Kota Tarakan dan Tanjung Selor, Kaltara Alami Inflasi 2,16 Persen pada September

"Malam ini batas akhir Partai Politik (Parpol) menyerahkan dokumen rancangan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara untuk Pemilu Tahun 2024 di kantor KPU Provinsi Kalimantan Utara," ungkap Suryanata Al Islami, Ketua KPU Provinsi Kaltara, Selasa (03/10/2023).

Dikatakan, dari 18 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Kaltara hingga sore tadi, sudah ada 14 parpol yang melaporkan rancangan DCT Bacalegnya.

"Untuk sampai sore ini sudah ada 14 Parpol.

Partai apa saja, belum mendapat laporan detailnya.

Malam nanti, setelah ditutup akan kita verifikasi," ungkap Suryanata lagi.

Komisioner KPU Kaltara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Teguh Dwi Subagyo menambahkan, hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk semua parpol mengajukan pergantian bacaleg, nomor urut, dapil dan pengunduran diri.

Begitu pun dengan bakal calon DPD RI.

Dikatakan, setelah masa pencermatan rancangan DCT, akan dilanjutkan dengan verifikasi administrasi.

Mulai dari tanggal 4 hingga 18 Oktober 2023.

Kemudian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada 19 hingga 23 Oktober 2023, serta penyusunan DCT tanggal 24 Oktober sampai 2 November.

Baca juga: Peringati HUT ke-72 Humas Polri, Polda Kaltara Gelar Donor Darah, Berikan Apresiasi ini ke Pendonor

“DCT ditetapkan tanggal 3 November, dan pengumuman DCT pada 4 November,” sebutnya.

Untuk diketahui, pada masa pencermatan rancangan DCT, tidak ada penambahan kuota pada Daftar Calon Sementara.

Yang bisa dilakukan hanya menggantikan nama calon sebelumnya, perubahan nomor urut, dan daerah pemilihan, sesuai dengan ketentuan berlaku.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved