Kaltara Memilih

KPU Umumkan DCT DPRD Kaltara, Termasuk Eks Wawali Tarakan Arief Hidayat, Empat Bacaleg Tidak Lolos

Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara resmi menetapkan 479 Daftar Calon Tetap ( DCT ) DPRD Kaltara lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara resmi menetapkan 479 Daftar Calon Tetap ( DCT ) DPRD Kaltara lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

Sementara empat bakal caleg, termasuk eks Wawali Tarakan KAH ( Khaeruddin Arief Hidayat ) dinyatakan tidak lolos masuk DCT DPRD Kaltara.

Adapun rincian DCT DPRD Kaltara meliputi 299 caleg laki-laki dan 180 caleg perempuan.

Secara akumulasi, telah terpenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.

Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, sebanyak 479 DCT yang diumumkan hari ini (4/11/2023) berkurang 5 orang dari DCS yang diumumkan pada Agustus lalu.

Suryanata Al Islami membeberkan, empat orang dari lima bacaleg yang tidak lolos masuk DCT DPRD Kaltara diputuskan oleh KPU Kaltara melalui rapat pleno yang berlangsung pada Jumat (3/11/2023).

Baca juga: KPU Kaltara Tetapkan 16 Nama yang Lolos DCT DPD RI Pemilu 2024, Cek Link Berikut

Diungkapkan, tiga bacaleg berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kaltara.

“Kami menerima surat dari Bawaslu terkait adanya laporan masyarakat yang kemudian Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan penelusuran terhadap  tiga nama,” ujarnya seperti dikutip dari  RRI Tarakan, Jumat sore.

Validasi DCT untuk rancangan surat suara yang dilakukan di KPU Kaltara, Rabu (1/11/2023).
Validasi DCT untuk rancangan surat suara yang dilakukan di KPU Kaltara, Rabu (1/11/2023). (HO / KPU Kaltara)

Tiga bacaleg tersebut adalah KAH dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) karena menjalani eksekusi atas putusan kasasi yang inkrah di Mahkamah Agung.

Kemudian Arf dari Partai Nasdem yang belum bebas murni sesuai ketentuan, dan belum melampaui masa 5 tahun.    

Satu bacaleg lagi adalah AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.   

Baca juga: Link Pengumuman DCT DPRD Kalimantan Utara, KPU Kaltara Resmi Tetapkan 479 Caleg

Selain itu, ada bacaleg dari Dapil Kaltara 4 atau Nunukan yang juga tidak masuk dalam DCT.

Dia adalah IJ, tidak lolos atas usulan pembatalan dari partainya, yaitu Partai Gelora.    

“Beberapa waktu lalu Partai Gelora menyampaikan surat kepada KPU Kaltara terkait pengajuan pembatalan pencalonan.

Salah satu calon yang diajukan yang masuk DCS dari Dapil Kaltara 4 atas nama IJ. Karena ada usulan pembatalan maka kami tindaklanjuti dalam rapat pleno,” ungkap Suryanata.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved