Kaltara Memilih
KPU Umumkan DCT DPRD Kaltara, Termasuk Eks Wawali Tarakan Arief Hidayat, Empat Bacaleg Tidak Lolos
Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara resmi menetapkan 479 Daftar Calon Tetap ( DCT ) DPRD Kaltara lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kaltara resmi menetapkan 479 Daftar Calon Tetap ( DCT ) DPRD Kaltara lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.
Sementara empat bakal caleg, termasuk eks Wawali Tarakan KAH ( Khaeruddin Arief Hidayat ) dinyatakan tidak lolos masuk DCT DPRD Kaltara.
Adapun rincian DCT DPRD Kaltara meliputi 299 caleg laki-laki dan 180 caleg perempuan.
Secara akumulasi, telah terpenuhi syarat keterwakilan perempuan di atas 30 persen.
Ketua KPU Kaltara, Suryanata Al Islami mengatakan, sebanyak 479 DCT yang diumumkan hari ini (4/11/2023) berkurang 5 orang dari DCS yang diumumkan pada Agustus lalu.
Suryanata Al Islami membeberkan, empat orang dari lima bacaleg yang tidak lolos masuk DCT DPRD Kaltara diputuskan oleh KPU Kaltara melalui rapat pleno yang berlangsung pada Jumat (3/11/2023).
Baca juga: KPU Kaltara Tetapkan 16 Nama yang Lolos DCT DPD RI Pemilu 2024, Cek Link Berikut
Diungkapkan, tiga bacaleg berasal dari Dapil Kaltara I atau Tarakan yang tidak memenuhi syarat setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kaltara.
“Kami menerima surat dari Bawaslu terkait adanya laporan masyarakat yang kemudian Bawaslu menyampaikan kepada KPU untuk dilakukan pemeriksaan kembali dan penelusuran terhadap tiga nama,” ujarnya seperti dikutip dari RRI Tarakan, Jumat sore.

Tiga bacaleg tersebut adalah KAH dari Partai Amanat Nasional ( PAN ) karena menjalani eksekusi atas putusan kasasi yang inkrah di Mahkamah Agung.
Kemudian Arf dari Partai Nasdem yang belum bebas murni sesuai ketentuan, dan belum melampaui masa 5 tahun.
Satu bacaleg lagi adalah AM dari Partai Demokrat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen dengan fakta di lapangan.
Baca juga: Link Pengumuman DCT DPRD Kalimantan Utara, KPU Kaltara Resmi Tetapkan 479 Caleg
Selain itu, ada bacaleg dari Dapil Kaltara 4 atau Nunukan yang juga tidak masuk dalam DCT.
Dia adalah IJ, tidak lolos atas usulan pembatalan dari partainya, yaitu Partai Gelora.
“Beberapa waktu lalu Partai Gelora menyampaikan surat kepada KPU Kaltara terkait pengajuan pembatalan pencalonan.
Salah satu calon yang diajukan yang masuk DCS dari Dapil Kaltara 4 atas nama IJ. Karena ada usulan pembatalan maka kami tindaklanjuti dalam rapat pleno,” ungkap Suryanata.
Komisi Pemilihan Umum
KPU Kaltara
DCT
DPRD Kaltara
mantan Wawali Tarakan
Khaeruddin Arief Hidayat
bacaleg
caleg
Suryanata Al Islami
PAN
Partai Nasdem
Partai Gelora
Dapil
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.