Pilpres 2024
MKMK Hukum Anwar Usman Langgar Etik Berat, Gibran Tetap Bisa Ikut Pilpres, Ganjar - Anies Buka Suara
Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK, Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal paman Gibran Rakabuming.
TRIBUNKALTARA.COM - Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi oleh MKMK, Capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo buka suara soal paman Gibran Rakabuming.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman melanggar etik berat.
Keputusan itu didapatkan setelah MKMK menjalani serangkaian sidang etik terhadap hakim konstitusi.
Menurut MKMK, Anwar Usman melanggar etik karena membiarkan dirinya terlibat dalam perkara yang sarat konflik kepentingan.
Karena putusan pelanggaran etik itu, Anwar Usman dicopot dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi.
Ipar Presiden Jokowi dan paman dari Gibran Rakabuming itu juga dilarang terlibat dalam persidangan sengketa Pemilu dan Pilpres.
Meski MKMK memutuskan Anwar Usman melanggar etik, namun putusan MK tetap berlaku.
Artinya Gibran Rakabuming tetap dapat ikut Pilpres 2024.
Di mana Gibran Rakabuming menjadi Cawapres dari Capres Prabowo Subianto.

Baca juga: Beda Sikap TPN Ganjar dan TKN Prabowo-Gibran Usai MKMK Beri Sanksi Berlapis ke Anwar Usman
Usai putusan MKMK itu, Capres dari Koalisi Perubahan yakni Anies Baswedan buka suara.
Tak hanya Anies Baswedan, Capres dari Koalisi PDIP dan PPP serta Hanura dan Perindo yakni Ganjar Pranowo juga ikut berkomentar.
Menurutnya, putusan MKMK ini dibuat dari proses yang obyektif dan transparan.
Ia juga meyakini, putusan MKMK juga didasari oleh data dan informasi yang sahih.
"Kita hormati putusan MKMK. Majelis kehormatan pasti melakukan proses yang obyektif, transparan, berdasarkan data, informasi yang sahih," kata Anies Baswedan, Rabu (7/11/2023) dikutip Tribunnews.com
Anies pun berharap agar putusan MKMK ini bisa membantu untuk menjaga kehormatan MK di mata publik.
Sebab MK merupakah mahkamah tertinggi yang ada di Indonesia.

Baca juga: MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Etik Berat, Ipar Jokowi Dapat Hukuman Berlapis
"Harapannya keputusan Majelis kehormatan akan menjaga kehormatan mahkamah yang sangat terhormat. MK adalah salah satu mahkamah tertinggi di republik ini."
"Kita berbicara konstitusi saja sudah tinggi, ini mahkamah-nya konstitusi kemudian di situ ada majelis kehormatannya MK. Jadi tingginya tinggi ini."
"Saya sampaikan kita hormati keputusannya, semoga bisa menjaga marwah MK," terang Anies.
Capres Ganjar Pranowo juga memilih untuk menghormati keputusan MKMK tersebut.
"Oh ya sudah diputuskan jadi saya menghormati keputusan MKMK," kata Ganjar setelah menjadi pembicara pada Rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Namun menurut Ganjar masyarakat berhak untuk menilai putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie tersebut.
"Masyarakat semuanya punya hak untuk menilai," ujarnya.

Baca juga: Anwar Usman Langgar Etik, MKMK Copot Ipar Jokowi dari Ketua MK, Gibran Tetap Dapat Ikut Pilpres
MKMK Putuskan Copot Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK
Sebelumnya diberitakan, MKMK melalui putusannya menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip indepedensi dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
Jimly juga mengatakan, MKMK juga menjatuhkan sanki pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," jelas Jimly.
Selain itu, Jimly juga memerintahkan kepada Wakil Ketua MK dalam 2x24 jam sejak putusan dibacakan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Anwar Usman juga tak diperkenankan atau berhak mencalonkan kembali atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi kepada Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam sengketa pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas putusan MKMK yang dibacakan oleh Jimly.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Reaksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo soal Putusan MKMK yang Pecat Anwar Usman dari Ketua MK, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/11/08/reaksi-anies-baswedan-dan-ganjar-pranowo-soal-putusan-mkmk-yang-pecat-anwar-usman-dari-ketua-mk?page=all
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
MKMK
Mahkamah Konstitusi
Anwar Usman
Ganjar Pranowo
Anies Baswedan
Capres
Cawapres
Pilpres
Presiden Jokowi
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
![]() |
---|
Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
![]() |
---|
HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
![]() |
---|
Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.