Pilpres 2024
Format Debat Cawapres Tuai Polemik, KPU Sebut Tak Masalah, Singgung Demokrasi Pancasila
KPU tak permasalahkan perdebatan yang timbul antarkubu Capres soal format debat Cawapres
Pada acara debat Pilpres 2019, Debat diawali dengan sesi Pasangan Capres lengkap.
Lalu pada tiga sesi berikutnya Debat Capres hanya dihadiri oleh Capres dan sesi Debat Cawapres hanya dihadiri oleh Cawapres.
Pada sesi pamungkas, debat Pilpres diikuti pasangan Capres-Cawapres.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Rapatkan Barisan, Putra Presiden Jokowi Ikut Rapat Meski Tangan Bekas Infus
"Capres tiga kali, cawapres dua kali. Tetapi di dalam debat itu mereka, kami akan menyampaikan kepada tim kampanye itu didampingi," kata Anggota KPU RI, Idham Holik.
"Misal kalau debat capres itu didampingi oleh cawapres. Kalau dia debat cawapres itu didampingi oleh capres," sambungnya.
Nantinya, berdasarkan Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu, yang menjadi aktor utama dalam debat adalah capres atau cawapres itu sendiri. Tergantung saat itu debat diperuntukkan bagi capres atau cawapres.
"Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan," tutur Idham.
Begitu juga sebaliknya dalam debat cawapres. Sementara, pasangan masing-masing hanya sebagai pendamping. Hal itu, tegas Idham Holik, tidak melanggar perundang-undangan pemilu.
Aturan soal debat capres cawapres ini juga sudah tertuang dalam Pasal 50 PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan juga Pasal 277 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dalam waktu dekat itu akan ada rapat koordinasi kembali dengan tim kampanye dan nanti tata tertib akan dituangkan dalam dokumen tertulis," ujar Idham Holik.
Lebih lanjut, Idham juga menekankan ihwal tidak ada format yang berbeda dalam debat kali ini, yakni: tiga kali debat untuk capres dan dua kali debat untuk cawapres.
Idham juga menjelaskan satu di antara hal teknis dalam debat seperti hal proses pemilihan moderator yang harus menerima masukan dari masing-masing tim pasangan calon.
Sehingga, tegasnya, seperti yang diwanti-wanti oleh Ketua KPU RI, Haysim Asy'ari debat bakal sejalan dengan perundang-undangan.
"Dalam pedoman teknis kampanye untuk pemilihan moderator itu KPU harus menerima masukan dari masing-masing paslon," tuturnya.
(*)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Capres Saling Tuding Soal Debat, KPU: Hal Biasa, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2023/12/04/tim-capres-saling-tuding-soal-debat-kpu-hal-biasa
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: acos acos
debat
Cawapres
Capres
Pilpres
KPU
Gibran Rakabuming
Prabowo Subianto
Prabowo-Gibran
AMIN
Ganjar-Mahfud
demokrasi
| Hadiri Proses Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Anies: Masih Banyak Catatan dalam Sidang MK |
|
|---|
| MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Reaksi Prabowo? Gerindra: Segera Temui Megawati |
|
|---|
| Putusan MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Jadwal Penetapan Prabowo-Gibran Capres Cawapres Terpilih? |
|
|---|
| HARTA 8 Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres, Lengkap Terkaya dan Termiskin, Ipar Jokowi tak Masuk |
|
|---|
| Putusan MK: Hakim Bahas Bansos dan Dugaan Cawe-cawe Jokowi di Pilpres, Beda Reaksi Anies dan Ganjar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/komisioner-kpu-ri-idham-holik.jpg)