Nunukan Memilih
LADK tak Dikirim, KPU Nunukan akan Batalkan Partai Anak Presiden, Begini Tanggapan Ketua PSI
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nunukan sampai saat ini belum mengirim LADK. PSI ini bakal dibatalkan pesertaan Pemilu 2024.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) segera batalkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan.
PSI yang dinahkodai putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bakal dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan, lantaran tak mengirim laporan awal dana kampanye (LADK).
Diberitakan sebelumnya KPU Nunukan, Kalimantan Utara ungkap tiga parpol yang tidak melaporkan LADK hingga batas akhir pelaporan Minggu (07/01/2024), pukul 23.59 Wita.
Tiga Parpol yang dimaksud yakni PSI, Buruh, dan Garuda.
Baca juga: KPU Nunukan Ungkap Tiga Parpol Tidak Laporkan Dana Awal Kampanye, Begini Alasannya
Saat dikonfirmasi, Ketua PSI Kabupaten Nunukan, Selutan Tadem mengatakan alasan partainya tak menginput LADK, lantaran nihilnya Caleg.
"Kami kan nihil Caleg di Kabupaten Nunukan. Jadi tidak ada kegiatan kampanye. Makanya kami tidak buat laporan LADK," kata Selutan Tadem kepada TribunKaltara.com, Senin (08/01/2024), pukul 12.00 Wita.
Perihal tidak mengirim LADK melalui aplikasi Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye), Selutan Tadem mengaku telah memberitahu KPU Nunukan.
Kendati begitu, dia menuturkan PSI Nunukan telah mengirim LADK Caleg yang maju ke DPRD Provinsi Kaltara.
"Kalau provinsi Caleg kami ada. Jadi kami sudah kirim LADK untuk kebutuhan Caleg yang maju DPRD Provinsi. Ada empat Caleg dari Dapil 4 semuanya," ucapnya.
Baca juga: KPU Nunukan Ingatkan Peserta Pemilu Agar Tidak Main-main dengan Laporan Dana Kampanye: Bisa Fatal
Tanggapan KPU Nunukan
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Nunukan Kaharuddin menyampaikan bahwa, akan melakukan klarifikasi terhadap tiga Parpol yang tidak mengirim LADK.
Sebelum nantinya akan diplenokan terkait pembatalan tiga Parpol dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan.
"Nanti kami klarifikasi dulu ketiga Parpol itu. Bisa saja ada kendala aplikasi atau hal lain yang membuat Parpol tersebut tidak mengirim LADK. Kalau sudah diplenokan maka akan terbit SK KPU Nunukan terkait pembatalan kepesertaan Pemilu 2024 di Kabupaten Nunukan," ujar Kaharuddin.
Menurutnya, pembatalan Parpol dari kepesertaan Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 338 PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Adapun bunyi Pasal 338 yang dimaksudkan yakni:
(1) Dalam hal pengurus partai politik peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye Pemilu kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2); partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
"Jadi meskipun tidak ada Calegnya tapi dalam surat suara nanti tetap muncul partai yang bersangkutan. Karena surat suara sudah tercetak semua," tuturnya.
Lebih lanjut Kaharuddin katakan bahwa bilamana saat pencoblosan ada pemilih yang mencoblos di Parpol yang sudah dibatalkan, maka surat suara dinyatakan tidak sah.
"Dalam surat suara itu meskipun tidak ada Calegnya tapi ada logo Parpol, karena yang jadi peserta Pemilu itu Parpol bukan Caleg," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Pastikan Daerah Kondusif Pasca Pilkada 2024, Polres Nunukan Intensifkan Patroli ke Wilayah Rawan |
![]() |
---|
Bagi Peserta Pilkada 2024 yang Ingin Gugat Hasil Pleno ke MK, KPU Nunukan Beri Waktu 3×24 Jam |
![]() |
---|
Pilkada Nunukan 2024, Irwan Sabri-Hermanus Raih 43.832 Suara, Ungguli Dua Paslon Lainnya |
![]() |
---|
Logistik Rekapitulasi dan Surat Suara Kecamatan Minus Krayan, KPU Nunukan Jadwalkan Pleno Esok |
![]() |
---|
Logistik Pilkada Tiba di Gudang KPU Nunukan Baru 3 Kecamatan, Pengangkutan Dibantu Pesawat TNI-AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.